Kehalalan
sebuah produk makanan bagi masyarakat mendapat perlindungan dan jaminan
dari Undang Undang menurut keyakinan agama, hal ini disampaikan oleh
Pgs Kepala Kemenag Kabupaten Tanah Laut (Tala), Drs.H.M.Rusdi Hilmi pada
pembukaan kegiatan sosialisasi sertifikasi dan lebelisasi produk halal
bagi industri kecil menengah (IKM) se Kabupaten Tala, Selasa (25/03).
“Makanan
dan minuman yang dikonsumsi oleh masyarakat mendapat perlindungan dan
jaminan dari UU, oleh karena itu makanan dan minuman yang dijual
dimasyarakat sudah harus berstandar halal dari MUI dengan dikeluarkannya sertifikat halal,” ujar H. Rusdi Hilmi
Sosialisasi
diselenggarakan atas program kerja Penyelenggara Syari’ah Kankemenag
Kab.Tala diikuti 60 peserta yang terdiri dari 12 orang perwakilan rumah
makan, 26 orang pengarajin kerupuk dan 22 orang produsen makanan ringan
lainnya, bertempat diaula Kankemenag Tala.
H.M.
Rusdi Hilmi mengatakan masyarakat saat ini sudah semakin cerdas dalam
memilih produk yang dikomsumsi, oleh karena itu kehalalan produk yang
dibuat sangat penting dengan ditandai adanya lebel halal akan menambah
nilai tambah terhadap produk yang dijual.
Selain
itu beliau juga menambahkan bahwa cara pengolahan dan bahan baku yang
terkandung didalam produk tersebut akan berpengaruh kepada kesehatan dan
yang terpenting kehalalan makanan yang dikonsumsi harus sesuai dengan
syari’at Islam.
Sedangkan
ketua panitia, Abdurrahman,S.Ag dalam laporannya menyampaikan tujuan
dari pelaksanaan kegiatan sosialisasi kepada pengusaha makanan khususnya
industri kecil menengah tentang pentingnya konsumsi makanan halal dan
sehat serta pentingnya sertifikasi dan lebelisasi produk.
Kankemenag Tala berkerjasama dengan MUI Provinsi Kalsel dan Lp POM dalam memberikan penjelasan dan pemahaman sebagai narasumber yang berkompeten.
0 Komentar