Berdirinya Kementerian Agama Republik Indonesia didasarkan pada :
1. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29 ayat 1 dan 2,
(1) Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa;
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
2. Penetapan Pemerintah Nomor 1/SD Tahun 1946 tentang dibentuknya Kementerian Agama;
3. Penetapan Pemerintah Nomor 5/SD Tahun 1946 tentang pelimpahan tugas-tugas keagamaan dari beberapa departemen, mencakup perkawinan, peradilan agama, kemesjidan, urusan Mahkamah Islam Tinggi dan pengajaran agama di sekolah-sekolah;
4. Berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI Nomor : 1/SD Tahun 1946, tanggal 03 Januari 1946, tentang Pendirian Departemen Agama yang ditetapkkan di Jogjakarta;
5. Kedudukan Departemen Agama sebagai bagian dari Pemerintahan Negara yang dipimpin oleh seorang Menteri Agama bertanggungjawab langsung kepada Presiden;
6. Berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI Tahun 1956, maka ditetapkan “ hari berdirinya Kementerian Agama dalam Republik Indonesia yaitu hari Kamis tanggal 3 Januari 1946 (Masehi) bertepatan dengan tanggal 29 Muharram 1364 Hijriah,
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanah Laut sesuai dengan situasi dan kondisi serta perkembangannya telah dapat melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan dan melayani masyarakat Umat Beragama di Kabupaten Tanah Laut sejak berdirinya tahun 1970 yang waktu itu merupakan perwakilan Departemen Agama di Kabupaten Tanah Laut dengan struktur organisasi terbagi tiga bagian, yaitu Dinas Inspeksi Urusan Agama, Dinas Inspeksi Penerangan Agama dan Dinas Inspeksi Pendidikan Agama Islam dengan menempati Kantor beralamat di Jalan Sapta Marga Pelaihari
Terbitnya Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1975 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama, maka dari situlah Kantor Perwakilan Departemen Agama diseluruh wilayah Indonesia berubah nama menjadi Kantor Departemen Agama termasuk di Kabupaten Tanah Laut dan diikuti pula perubahan nama unit kerja menjadi Seksi Urusan Agama Islam, Seksi Penerangan Agama Islam, Seksi Pendidikan Agama Islam serta adanya penambahan unit kerja Seksi Perguruan Agama Islam dan Sub Bagian Tata Usaha yang menangani bidang administrasi dan kepegawaian.
Selanjutnya pada tahun 1979 Kantor Departemen Agama Kabupaten Tanah Laut pindah menempati gedung baru yang beralamat di Jalan H. Boejasin Pelaihari sampai sekarang. Dan berselang dua tahun kemudian terbit Keputusan Menteri Agama RI Nomor 45 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama. Terbitnya keputusan Menteri Agama yang baru ini membawa perubahan kembali pada Kantor Departemen Agama karena adanya penambahan kembali satu unit kerja yaitu Penyelenggara Bimbingan Urusan Haji.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanah Laut sejak berdirinya sampai sekarang adalah sebagai berikut :
1. H. Nawawi Asmail, sejak tahun 1970 sampai dengan 1 Mei 1981, beliau adalah kelahiran Amuntai;
2. Drs. H. Tarmidji Amberi, sejak tanggal 1 Mei 1981 sampai dengan 22 Juni 1989, kelahiran Kandangan
3. Drs. H. Eddie Karnadie, sejak tanggal 22 Juni 1989 sampai dengan 31 Juni 1994, beliau kelahiran Rantau tepatnya di Pandarahan;
4. Drs. H. Ustani Hilman, sejak tanggal 31 Juni 1994 sampai dengan 11 Juni 1997, beliau mantan Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat, kelahiran Kandangan;
5. Drs. H. Abubakar Kabi, sejak tanggal 11 Juni 1997 sampai dengan 7 Desember 1999, beliau kelahiran Birayang Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
6. Drs. H. Djajamadi Babas, sejak tanggal 7 Desember 1999 sampai dengan 31 Maret 2004, beliau kelahiran Hampang Kabupaten Kota Baru;
7. Drs. H. Ariansyah, sejak tanggal 31 Maret 2004 sampai dengan 21 Juni 2010, beliau putra asli Kabupaten Tanah Laut;
8. Drs. H. Muhammad Tambrin, M.MPd, sejak tanggal 5 Januari 2011 sampai dengan 21 Februari 2014, beliau kelahiran Ampah, Barito Selatan.
9. H. Rusmadi, S.Ag, S.Pd.I, MM sejak tanggal 12 September 2014 sampai dengan 27 April 2017, beliau kelahiran Tabalong.
10. Drs. H. Rusbandi, MA sejak 28 April 2017 sampai dengan 09 Juli 2018, beliau kelahiran Sungai Gampa, Marabahan.
11. Drs. H.M. Rusdi Hilmi, MA sejak tanggal 10 Juli 2018 sampai sekaarang
PERUBAHAN NAMA DEPARTEMEN AGAMA MENJADI KEMENTERIAN AGAMA
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi Kementerian Agama, serta berdasarkan Keputusan Menteri Agama menjadi Kementerian Agama, maka terhitung sejak tanggal 03 Desember 2009 Departemen Agama berubah menjadi Kementerian Agama. Lebih dari itu bukan hanya nama Kementerian Agama pusat saja yang berubah tetapi diikuti oleh semua Kantor Wilayah di Provinsi dan Kantor di Kabupaten, termasuk di Kabupaten Tanah Laut yakni Kantor Departemen Agama Kabupaten Tanah Laut berubah menjadi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanah Laut.
Dengan demikian perubahan tersebut menyebabkan segala penggunaan atribut seperti logo, lencana, badge, kop surat, stempel, papan nama dan lainnya menunjuk kepada Kementerian Agama yang menggunakan penyebutan Departemen Agama harus disesuaikan menjadi Kementerian Agama.
Social Plugin