Kasi Bimas Islam Pinta Pelaksanaan Akad Nikah Tetap Terapkan Prokes 5M


Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Tanah Laut Hamsani, S.Pd.I meminta dalam pelaksanaan akad nikah tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) 5M.

“Saya ingin pelaksanaan akad nikah, baik didalam balai nikah atau diluar balai nikah, prokes 5M harus tetap dijaga,” pinta Hamsani saat melaksanakan monitoring pelayanan dimasa pandemi covid-19, Kamis (18/03/21) di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bati Bati.

Hamsani mengatakan kurva penyebaran covid-19, khususnya di Kabupaten Tanah Laut sampai saat ini masih mengalami kenaikan, total kasus covid-19 di Tanah Laut berjumlah 2.555 kasus, pasien sembuh berjumlah 2.257, pasien dirawat berjumlah 230 orang dan meninggal dunia berjumlah 68 orang.

“Oleh karena itu mari kita bersama sama memutus mata rantai penyebaran covid-19 ini dengan penerapan prokes 5M yang ketat, seperti memcuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas serta interaksi,” papar Hamsani.

Kedatangan Kasi Bimas Islam dan rombongan disambut langsung oleh Kepala KUA Bati Bati H.M.Syahrani mengatakan pihaknya sampai saat ini masih terus mengimbau kepada seluruh masyarakat yang akan mendapatkan layanan di KUA Bati Bati agar menerapkan prokes 5M.

“Alhamdulillah sampai saat ini pelayanan di KUA kami berjalan dengan lancar dan masyarakatnyapun patuh menerapkan prokes saat datang ke KUA atau saat pelaksanaan akad nikah dirumah mempelai dengan ketentuan akad nikah maksimal dihadiri 10 orang saja,” jelas Syahrani.

Kegiatan monitoring tersebut dilaksanakan guna memantau secara langsung pelayanan, pengadministrasian, pelaporan dan penggunaan buku nikah serta anggaran operasional KUA Kecamatan yang diikuti oleh Bendahara pengeluaran dan staf Seksi Bimas Islam Kemenag Tala.

Posting Komentar

0 Komentar