Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Madrasah (Penmad) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Tanah Laut (Tala) Andri Fazrian meminta kepada seluruh Kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri dan Swasta di bawah naungan Kemenag Tala agar melaksanakan Ujian Madrasah (UM) sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Dirjen Pendis Nomor 752 Tahun 2021 Tentang Prosedur Operasional Standar (POS) UM Tahun Pelajaran 2020/2021.
“Saya ingin seluruh madrasah melaksanakan UM sesuai dengan juknis yang tertuang pada POS UM yang ada,” pinta Andri Fazrian saat mensosialisasikan SK Dirjen Pendis Nomor 752 Tahun 2021 Tentang Prosedur Operasional Standar (POS) UM Tahun Pelajaran 2020/2021, Kamis (04/03/21) di MI NU Khatib Dayyan Asam Asam.
Andri mengatakan pelaksanaan UM merupakan salah satu syarat kelulusan dan kenaikan kelas siswa yang wajib diselenggarakan oleh satuan pendidikan dalam hal ini madrasah.
“UM wajib dilaksanakan oleh madrasah, karena ujian ini sebagai pengganti dari Ujian Nasional dan Ujian Madrasah Berstandar Nasional yang telah ditiadakan oleh pemerintah dua tahun terakhir ini,” ucapnya.
Sementara Kepala MIN 2 Tanah Laut Fahrurraji mengatakan pihaknya memiliki dua opsi untuk teknis pelaksanaan UM, opsi pertama UM akan dilaksanakan secara tertulis tatap muka langsung dan opsi yang kedua UM akan dilaksanakan secara Darring.
“Sampai saat ini kami belum mengambil keputusan teknik mana yang akan dipakai, namun dalam minggu ini juga kami akan rapat dengan seluruh dewan guru guna membicarakan masalah ini dan terkait persiapan lainnya,” tutur Fahrurraji.
Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh Kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri dan Swasta se Kabupaten Tanah Laut.
0 Komentar