Bertempat di MTsN Batu Ampar Kab. Tanah
Laut, Selasa (09/09/14) dilaksanakan Musyarawarah Kelompok Kerja Kepala
Madrasah Tsanawiyah (K3MTs) se Kalimantan Selatan.
Kegiatan
ini dihadiri oleh seluruh Kepala MTs baik negeri maupun swasta se
Kalsel, Kabid Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Prov. Kalsel, Pgs.
Kepala Kankemenag Kab.Tala yang didampingi Kasi Madrasah Kankemenag
Tala.
Kegiatan ini merupakan agenda
rutin anggota K3MTs untuk melaksanakan pertemuan dan bermusyawarah
seputar masalah pendidikan khususnya di tingkat MTs.
Dalam
sambutannya, Pgs. Kepala Kankemenag Tala, Drs. H. M. Rusdi Hilmi
menyampaikan beberapa isu penting terkini, diantaranya terkait masalah
pembayaran tunjangan sertifikasi/profesi Guru.
“Berdasarkan rilis KPK
seperti apa yang sudah disampaikan Pak Ka. Kanwil, bahwa adanya potensi
gratifikasi untuk pembayaran tunjangan sertifikasi bagi para sebesar
1,7 Triliun,” terang H. Rusdi.
Oleh
karenanya, untuk menyikapi itu kita betul-betul memperhatikan aturan
terkait pembayaran sertifikasi guru dan menghindari segala sesuatu
tentang masalah gratifikasi.
Selanjutnya, H. Rusdi juga menyampaikan masalah pembayaran tunjangan profesi Guru non PNS yang lulus tes CPNS. Berdasarkan aturan, diterangkan bahwa Guru non PNS yang lulus tes CPNS tidak berhak lagi mendapatkan tunjangan profesi.
“Ketika SK CPNS
guru sudah keluar, otomatis kita tidak bisa melakukan pembayaran
tunjangan profesi tersebut, permasalahannya adalah kapan SK tersebut
terbit, merupakan perhatian serius bagi kita tentang masalah pembayaran
ini,” ujar H. Rusdi.
H. Rusdi juga
berharap dengan adanya kegiatan ini, sebagai salah satu langkah untuk
membuat Madrasah kita bisa lebh bersaing dan melebihi Sekolah Umum di
Dunia Pendidikan.
Sementara itu,
Kabid. Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Prov. Kalsel, Drs. H. Noor
Fahmi, MM dalam arahannya menyampaikan terkait Organisasi yang ada di
Madrasah.
Sesuai PMA Nomor 30 tahun 2013, untuk organisasi profesi bernama Kelompok Kerja Madrasah (KKM). Oleh karenanya K3M ini akan diganti namanya KKM, seluruh struktur K3M akan menyesuaikan dengan KKM. “Supaya legalitasnya diakui K3M akan diganti dengan KKM,” terang H. Fahmi.
Menanggapi terkait pembayaran tunjangan sertifikasi guru non PNS yang lulus tes CPNS, akan dibayar dengan surat pernyataan. Sehingga ketika SK CPNS keluar, tidak terjadi masalah lagi.
0 Komentar