Orang nomor satu di Kanwil Kemenag Kalsel tersebut mengatakan sesuai Undang Undang Nomor 18 Tahun 2019 santri yang menimba ilmu di pondok pesantren dan ponpes yang menyelenggarakan PDF baik untuk jenjang Wustha ataupun Tingkat Ulya Ijazahnya diakui dan disamakan dengan Ijazah Pendidikan Formal.
“Ini merupakan bentuk penghargaan pemerintah kepada pondok pesantren, kalian sangat beruntung bisa mengikuti program PDF ini, jadi amat disayangkan kalau setelah lulus di tingkat Ulya ini kalian tidak kuliah,” ujar Noor Fahmi.
Sementara Ka.Kankemenag Tala H.M.Rusdi Hilmi yang turut mendampingi monitoring tersebut mengatakan banyak keuntungan yang didapat para satri yang mengikuti program PDF tersebut, salah satunya yaitu ijazah yang santri perolah nanti sudah sama dengan pendidikan formal lainnya.
“Jadi banyak keuntungan bagi santri yang mondok di pondok penyelenggara program PDF itu, selain dia dapat ilmu pengetahuan agama, bisa baca kitab dan juga dapat ijazah yang sama dengan sekolah formal,” jelas Rusdi Hilmi.
Ka.Kankemenag mengatakan tidak semua pondok menyelenggarakan PDF. “Di Tanah Laut hanya ada satu pondok yang menyelenggarakan PDF yakni Pondok Darussalim Bati Bati,”pungkasnya.
Pelaksanaan Ujian Tingkat Satuan Pendidikan (UTSP) pada pondok pesantren penyelenggara Pendidikan Diniyah Formal di Ponpes Darussalim dilaksanakan selama tiga hari dari tanggal 22 s.d. 24 Februari 2021 yang diikuti 89 peserta dari tingkat Ulya dan 90 peserta dari tingkat wustha.
0 Komentar