Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Tanah Laut H.M.Rusdi Hilmi meminta kepada seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dan Kepala Madrasah untuk lebih meningkatankan pelayanan dan disiplin kerja.
“Sebagai abdi negara kita mempunyai tujuan yang sama, yakni ingin semaksimal mungkin menjadi pelayan yang baik bagi masyarakat, jadi harus kita tingkatkan terus disiplin kerja kita dimanapun kita ditugaskan,”ucap Rusdi Hilmi saat memberikan arahan pada rapat koordinasi, Rabu (17/03/21) pagi di Aula Kemenag Tala.
H. Rusdi Hilmi mengatakan sesuai Peraturan Menteri Agama RI Nomor 45 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Perubahan Menteri Agama Nomor 28 Tahun 2013 Tentang Disiplin Kehadiran Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Kementerian Agama, setiap PNS wajib memenuhi jam kerja 7,5 jam perhari atau 37,5 jam dalam seminggu.
“Seorang PNS itu wajib berada ditempat kerja pada saat jam kerja, jangan sampai pelayanan kita memberikan kekecewaan kepada masyarakat,” pinta Rusdi Hilmi.
Lebih lanjut Ka.Kankemenag meminta kepada seluruh PNS di lingkup Kemenag Tala agar senantiasa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat luas dimanapun PNS itu ditugaskan.
Rangkaian kegiatan rapat koordinasi dilanjutkan dengan sosialisasi Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) versi 5 yang diikuti oleh Kepala Seksi, Penyelenggara, Kepala Madrasah dan Kepala KUA se Kabupaten Tanah Laut.
0 Komentar