Kementerian Keuangan harapkan pencairan gaji ke-13 tahun ini untuk PNS, TNI/Polri dapat dicairkan pada bulan Juli atau Agustus. Rencana ini molor dari semula akan dibagikan Juni.
Sekretaris Jenderal Kemenkeu Kiagus Ahmad Badaruddin menyatakan Menteri Keuangan baru menyelesaikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pencairan gaji ke-13 oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)
“Sedang kita susun PMK, mungkin sudah jadi karena sudah beberapa hari yang lalu, jadi ada PP lalu ada PMK untuk memerintahkan kepada Kepala KPPN
dan kuasa pengguna anggarannya secara teknis ngaturnya bagaimana,”
ujarnya ketika ditemui di Kantor Kemenkeu, Jalan Wahidin Raya, Jakarta,
Rabu (13/6/2012).
Dengan demikian, lanjut Badaruddin, diharapkan para PNS, TNI/Polri dapat menikmati bonus tahunannya tersebut pada bulan Juli atau Agustus.
“Kalau gaji bulan Julinya sempat ya boleh tapi di belakang itu juga
boleh, tapi kita usahakan bulan Juli bisa dibayar karena itu bersamaan
waktunya dengan masuk sekolah anak-anak,” ujarnya.
Pemberian gaji ke-13 ini, juga bersamaan dengan pemberian pensiun
ke-13. “Pensiun juga dapat, Juli-Agustus bisa cair,” pungkasnya. (detik/kemenagkalsel)
0 Komentar