Untuk menentukan harga beras Zakat Fitrah tahun 1433 H dalam wilayah
Kabupaten Tanah Laut,Kantor Kementerian Agama Tanah Laut dalam hal ini
Penyelenggara Zakat Wakaf melaksanakan Rapat bersama beberapa
unsur,diantaranya dari unsur Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tanah Laut,Badan Amil Zakat (BAZ) Tanah Laut,Dinas PerindagKop dan UKM
Pemkab Tanah Laut di Aula Kankemenag Tanah Laut pada hari ini Kamis
(09/08),yang dipimpin oleh Kasubbag TU Kankemenag Tanah
Laut,Drs.H.M.Rusdi Hilmi.
Dalam hasil rapat tersebut,diputuskan untuk wilayah Kabupaten Tanah
Laut,penetapan Zakat Fitrah beras sebanyak 3 1/3 Liter tahun 1433 H
dengan rincian harga sebagai berikut :
1.Beras super Cianjur dan Rojolele :Rp.34.000,-
2.Beras Siam Unus,Mutiara dan sejenisnya :Rp.30.000,-
3.Beras Siam Biasa dan sejenisnya :Rp.24.000,-
4.Beras Siam Adil,Beras R dan sejenisnya :Rp.20.000,-
1.Beras super Cianjur dan Rojolele :Rp.34.000,-
2.Beras Siam Unus,Mutiara dan sejenisnya :Rp.30.000,-
3.Beras Siam Biasa dan sejenisnya :Rp.24.000,-
4.Beras Siam Adil,Beras R dan sejenisnya :Rp.20.000,-
Kemudian kepada BAZ dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) agar dapat mengumpulkan dan mendistribusikan hasil Zakat Fitrah kepada para Mustahiq pada malam 1 Syawal 1433 H.
Penyelenggara Zakat Wakaf Kankemenag Tanah Laut,Tasroni,S.Ag,sebagai
pelaksana teknis mengatakan,“dari hasil rapat ini,harapannya sebagai
acuan untuk Zakat fitrah yang menggunakan uang,dan untuk harga yang
tidak tercantum,bisa saja menyesuaikan atau mengikuti beras yang sejenis
yang sudah ada ketentuannya”.
Catatan : SURAT EDARAN bisa di download DISINI
Catatan : SURAT EDARAN bisa di download DISINI
0 Komentar