Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Tanah Laut,pada hari Rabu kemarin,mengadakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM)
Nomor 8 dan 9 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala
Daerah / Wakil Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat
Beragama,Pemberdayaan FKUB,dan pendirian Rumah Ibadat,di Aula Kantor Kementerian Agama Tanah Laut.
Hadir dalam kegiatan ini,Wakil Bupati Tanah Laut,Camat Pelaihari,Lurah Angsau,Pengurus FKUB Provinsi Kalsel dan undangan lainnya.Peserta terdiri dari Kepala KUA se Tanah Laut,Kasi Pembangunan se Kecamatan yang ada di Tanah Laut,pengurus FKUB Kecamatan,perwakilan dari Ormas Islam diantaranya dari Nahdathul Ulama,Muhammadiyah,LDII
Kab.Tanah Laut dan juga dari pemuka Agama
Katholik,Protestan,Hindu,Budha yang ada di Kab.Tanah Laut yang semuanya
berjumlah 55 orang.
Kepala Kantor Kemenag Tanah Laut,Drs.H.M.Tambrin,M.MPd dalam
sambutannya mengatakan masalah doktrin keagamaan.Doktrin keagamaan baik
itu dari penyiaran agama,pendidikan agama apabila tidak di dikelola
dengan baik akan menimbulkan konflik.Begitu pula masalah bantuan agama
yang berasal dari luar negeri,butuh pengelolaan dengan sebaik-baiknya
secara transparan.Oleh karena itu peran penting tokoh umat beragama yang
ada di Tanah Laut sangat dibutuhkan.Sehingga bisa memberikan pemahaman
kepada masyarakat terkait masalah keagamaan.
Wakil Bupati Tanah Laut,H.Atmari dalam sambutannya sekaligus membuka
secara resmi kegiatan ini menyampaikan beberapa hal,diantaranya terkait
pertumbuhan penduduk yang semakin meningkat di Kabupaten Tanah
Laut,yang penduduknya sendiri terdiri dari berbagai macam suku,ras,agama
dan golongan.Untuk menjaga keharmonisan yang ada di Tanah Laut,peran
penting tokoh agama tentang wawasan kebangsaan sangatlah vital.Karena
dengan wawasan tersebut tokoh agama/masyarakat dapat membina masyarakat
sehingga bisa masyarakat bisa memahami arti tentang keanekaragaman.
0 Komentar