Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Tanah Laut H.M.Rusdi Hilmi mengatakan Kepala Madrasah (Kamad) harus memiliki sertifikat Kepala Madrasah, bagi yang tidak memiliki sertikat kepala madrasah tidak diperkenankan untuk menandatangani raport, Ijazah dan dokumen terkait pembiayaan operasional madrasah.
Hal tersebut disampaikan Ka.Kankemenag pada saat menutup secara resmi Diklat Pendidikan Jarak Jauh Penguatan Kompetensi Kamad Angkatan II, Jum’at (23/10/20) di ruang kerjanya.
Orang nomor satu di Kemenag Tala tersebut mengatakan hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 24 Tahun 2018 Tentang perubahan atas PMA Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah.
“Dimana dalam isi perubahannya ada pada pasal 6 ayat 2, disitu dikatakan Kamad wajib memiliki sertifikat kepala madrasah yang salah satunya diterbitkan oleh Balai Pendidikan dan Keagamaan,” jelasnya.
Di kesempatan itupula Ka.Kankemeng berharap segala ilmu dan kemampuan yang telah diperoleh selama mengikuti diklat agar jangan berhenti setelah mengikuti diklat tersebut, namun dapat diimplementasikan ditempat tugas masing masing sebagai tenaga pendidik yang berkualitas.
“Minimal para peserta mendapatkan kemampuan ilmu teknologi, yang dulunya tidak bisa menggunakan aplikasi zoom meeting sekarang jadi bisa, yang dulunya tidak bisa mengirim email karena harus mengirim tugas diklat sekarang jadi bisa mengirim email sendiri,” pungas Rusdi Hilmi.
Sebelumnya panitia diklat PJJ bapak Rahmadani melaporkan diklat tersebut diikuti oleh 40 orang peserta dan telah berlangsung selama 15 hari. “Mudah- mudahan ilmu yang telah disampaikan oleh para widyaiswara dapat menginspirasi para peserta untuk dapat meningkatkan kinerja ditempat tugas masing masing,” harapnya.
Di akhir laporannya Rahmadani mengumumkan lima peserta terbaik yaitu terbaik satu nilai 96,50 atas namaWiwik Hasanah dari Kemenag Kab. Barito Kuala, terbaik kedua nilai 95,00 atas nama Yusuf dari Kemenag Kab. Banjar, terbaik ketiga nilai 94,75 atas nama H. Syarifin dari Kemenag Tanah Laut, terbaik keempat dengan nilai 93,75 atas nama Rahmah Hayati dari Kemenag Tanah Laut dan terbaik kelima dengan nilai 93,50 atas nama Megawati dari Kemenag Kab. Banjar.
0 Komentar