Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Tanah Laut H.M.Rusdi Hilmi mengatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) harus melaksanakan tugasnya sebagai abdi negara melayani masyarakat dengan baik.
“ASN itu dituntut harus memberikan pelayanan semaksimal mungkin,” ucapnya saat rapat terbatas bersama petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanah Laut, Kamis (22/10/20) di ruang kerjanya.
Ka.Kankemenag mengatakan sebagai lembaga pemerintah yang melayani masyarakat, bagi pegawai dan khususnya bagi ASN harus melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan baik dan benar.
Lebih lanjut Ka.Kankemenag mengatakan sejak diresmikan PTSP, Kementerian Agama harus meningkatkan layanan yang lebih prima, efektif dan efesien.
“Layanan yang cepat dan tepat harus menjadi komitmen bersama dalam melaksanakan tugas sebagai karyawan-karyawati ASN,” tandasnya.
Oleh karena itu, Ka.Kankemenag berharap bagi semua ASN dan khususnya petugas harus memberikan layanan baik kepada masyarakat, “Tugas kita adalah melayani masyarakat, maka layanilah dan laksanakan,” pesannya.
Menanggapi hal tersebut salah satu petugas PTSP Widio Nugroho mengungkapkan tugas yang diamanahkan sebagai ASN harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, sehingga hak dan kewajiban sebagai ASN terlaksana.
0 Komentar