Umrah Dibuka, Ini Penjelasan Dirjen PHU Kemenag RI


Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama RI Prof. Dr. H. Nizar Ali, M. Ag mengatakan ada beberapa hal yang harus diketahui dan dipahami terkait isu yang beredar tentang pembukaan umrah yang dilaksanakan Arab Saudi dimasa pandemi sekarang.

Nizar menjelaskan Arab Saudi sudah membuka umrahsejak 04 oktober 2020 lalu, akan tetapi hanya mengizinkan bagi warga Arab yang bermukim sebanyak 30% dengan kapasitas Mesjidil Haram 6000 orang per hari.

Kemudian pada tanggal 18 oktober 2020 nanti Arab Saudi membuka kembali umrah dan bertambah lagi bagi yang bermukim menjadi 75% dari kapasitas 15.000 jamaah umrah dengan 40.000 jemaah yang sholat setiap harinya.

Nizar menyampaikan tanggal 01 Nopember 2020 akan dibuka bagi non arab atau jemaah dari luar negara lain yang 100% kapasitas dengan tetap menjaga protokol kesehatan dengan jumlah 20.000 jamaah umrah perhari dan 60 ribu jemaah yang melaksanakan sholat per hari.

Lebih lanjut lagi Nizar mengatakan syarat melaksanakan umrah dimasa pendemi sekarang hanya diperuntukan bagi jamaah yang berusia dari 18 tahun hingga 65 tahun.

Selain syarat tersebut PPIU juga harus mengetahui mekanisme pelaksanaan umrah dimasa pandemi yaitu jamaah harus mendaftar di dua aplikasi yakni Aplikasi Tawakalna dan Aplikasi I’Tamarna.

“Tawakalna merupakan aplikasi yang berfungsi untuk memantau jemaah untuk tracking apakah sudah melakukan swap maupun rapid test, sedangkan i’tamarna digunakan untuk penjadwalan tanggal dan jam umrah,” jelasnya.

Didi Webinar Kebijakan Penyelenggaraan Haji Umrah di masa pandemi yang diselenggarakan Bidang PHU Kanwil Kemenag Kalsel, Selasa (06/10/20) di Ratan Inn Hotel melalui daring tersebut Nizar mengajak kepada PPIU dan semua pihak untuk mensosialisasikan kepada masyarakat informasi tersebut.

Menanggapi hal tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanah Laut H.M.Rusdi Hilmi mengatakan akan menindaklanjuti dan mensosialisasikannya melalui penyuluh agama kecamatan.

“Informasi ini sangat membantu sekali untuk menjawab isu-isu yang berkembang di masyarakat terkait pelaksanaan ibadah umrah yang sudah dibuka oleh Arab Saudi,” tuturnya.

Pihaknya menghimbau kepada PPIU dan masyarakat yang ingin melaksanakan umrah agar memahami mekanisme tersebut dan mematuhi segala aturan dan ketentuan protokol kesehatan yang sudah ditentukan.

Webinar yang turut dihadiri seluruh Kepala Kemenag Kabupaten Kota dan Kepala Seksi PHU se Kalimantan Selatan.

Posting Komentar

0 Komentar