Disambutannya, perwakilan FKUB Tala Dra. Hj. Lina Hartati mengatakan peraturan tersebut menjelaskan tentang peran dan fungsi serta tugas kepala daerah bersama FKUB dalam membina kekurunan umat beragama, “Salah satunya adalah membina dan mengatur dari pendirian rumah ibadah,” paparnya dihadapan para peserta tokoh agama dan aparat desa.
Lina mengatakan selain itu peran serta tokoh agama sangat penting dalam membina dan menjaga kerukunan umat beragama. “Salah satu tugas utama tokoh agama menjaga dalam kebhenikaan dan moral bangsa serta pembangunan bangsa,” ucapnya.
Sosialisasi Regulasi Peraturan Bersama Menteri (PBM No. 08 dan 09 Tahun 2006) dan Pembinaan Wawasan Kerukunan Umat Beragama Bagi Tokoh Agama dan Masyarakat se-Kabupaten Tanah Laut Tahun 2020 mengusung tema Hidup Rukun dan Damai Memperkokoh Persatuan dan Kesatuan Bangsa.
Saat pembukaaan, Kabag Kesra Setda Tala Drs H.Muchtar Raden menyambut baik kegiatan tersebut dan perlu dilakukan secara berkesinambungan agar silaturahmi dan kerukunan tetap terjaga dengan baik.
0 Komentar