Selasa (15/01) Menindaklanjuti
dari hasil Rapat Koordinasi (Rakor) yang diadakan Kantor Kementerian Agama
Provinsi Kalimantan, 4-5 Januari 2013 di asrama haji embarkasi Banjarmasin
mengenai biaya pernikahan, maka melalui hasil Rakor Koordi nasi
Kementerian Agama Kabupaten Tanah Laut, senin (14/01) melalui bidang Urusan
Agama Islam (Urais) mengeluarkan hasil Rakor setelah melakukan kesepakatan
bersama dengan Kepala KUA Kecamatan Se Kabupaten Tanah Laut.
Ada
3 (tiga)
poin penting kesepakatan yang didapatkan dari rakor Kasi Urais dengan Kepala
KUA Kecamatan Se Kabupaten Tanah Laut, diantaranya : 1. Kewajiban setiap KUA
menyampaikan biaya nikah sesuai dengan ketentuan yaitu Rp. 30.000,- 2. Biaya
kelebihan atau pun tambahan melebihi Rp. 30.000,- harus dijelaskan secara
bijaksana sehingga jangan ada anggapan bahwasanya penambahan itu akan membebani
masyarakat. 3. Biaya nikah terlebih dahulu disetorkan Rp. 30.000,- sebelum
pelaksanaan akad nikah.
Kasi
Urais, Darmawi,S.Pd.I ketika dimintai keterangannya mengenai
hasil Rakor tersebut menjelaskan bahwa hasil kesepakatan bersama telah melalui
pembahasan dari berbagai keterangan Kepala KUA Kecamatan yang langsung
berhadapan dengan masyarakat.
“ Selain
membuat pengumuman yang ditempatkan ditempat strategis agar masyarakat umum
dapat mengetahui biaya pernikahan Rp.30.000,- setiap poin kesepakatan tersebut,
setiap KUA Kecamatan WAJIB untuk dijelaskan kepada masyarakat yang mau melangsungkan
pernikahan, sehingga tidak ada lagi isu-isu yang beredar mengenai biaya nikah
yang dapat memberatkan masyarakat” Ujar Beliau.
0 Komentar