Sosialisasi UU No. 13 Tahun 2008


Kamis (16/10/14), bertempat di Aula MTsN 1 Pelaihari, Seksi Peny. Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kab. Tanah Laut, menyelenggarakan sosialiasi Undang – Undang no. 13 tahun 2008 dan kebijakan Pemerintah tentang perhajian di Indonesia.
Berdasarkan laporan ketua panitia, H. Rusli Al Khairi, S. Ag, peserta sosialisasi ini ditujukan untuk para tenaga pendidik, dengan jumlah 40 orang yang terdiri para Kepala Madrasah baik swasta maupun negeri, dan juga para Guru / Ustadz pada Majelis Taklim yang ada di Tanah Laut.
 Lebih lanjut, tujuan dilaksanakannya kegiatan ini, memberikan informasi dan pemahaman kepada pendidik / guru tentang penyelenggaraan ibadah haji sesusao UU no. 13 tahun 2008 dan kebijakan Pemerintah tentang perhajian yang setiap tahun selalu mengalami perubahan.
Kepala Kankemenag Tala, H. Rusmadi, S. Ag, S. Pd. I, MM, dalam sambutan sekaligus membuka secara resmi kegiatan ini mengatakan, penyelenggaraan ibadah haji merupakan tugas Nasional dan menjadi tanggung jawab Pemerintah dibawah koordinasi Kementerian Agama.
“Sesuai dengan tanggung jawabnya, Pemerintah secara terus menerus berupaya melakukan perbaikan penyelenggaraan ibadah haji, terutama pembenahan pembinaan, pelayanan dan peningkatan kualitas,” terang H. Rusmadi.
H. Rusmadi menambahkan, informasi perhajian ini penting untuk diketahui oleh segala lapisan masyarakat, karena ibadah haji merupakan bagian ibadah yang akan dilaksanakan bagi mereka yang memiliki kemampuan.
“Disisi lain dapat mengantisipasi penyampaian informasi – informasi yang salah yang berdampak pada kerugian, penipuan dan lain-lain,” ujar H. Rusmadi.
Kakankemenag berharap dengan kegiatan ini, peserta dapat memberikan informasi tentang perhajian kepada masyarakat sebagai calon Jamaah haji yang selalu mengalami perubahan, seperti kuota haji pertahun, biaya haji, dokumen haji dan lain sebagainya.

Posting Komentar

0 Komentar