Untuk meningkatkan akses data yang kuat
dan akurat serta mempermudah pengiriman laporan data dan informasi
sekaligus untuk meningkatkan kemampuan sumber daya manusia dalam membuat
dan mengelola data dan informasi terkait pendidikan Agama Islam, maka
melalui bidang Pendidikan Agama Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten
Tanah Laut (Tala) mengelar kegiatan penguatan data Education Managemen
Informasi System (EMIS) se Kabupaten Tala Tahun 2015
Ketua
Pelaksana H.Zairin Fanzani,S.Ag dalam laporannya menyampaikan, kegiatan
ini dilaksanakan selama 1 (satu) hari dengan diikuti 94 guru PAI pada TK,SD,SMP,SMA dan SMK se Kab.Tala dan 6 (enam) pengawas PAI pada Kankemenag Tala bertempat di Aula Dinas Pendidikan Kab.Tala, Senin (30/03/15).
H.
Zairin juga menuturkan latar belakang kegiatan ini untuk peningkatan
sistem pendidikan agama yang bukan hanya ditentukan oleh faktor guru,
siswa,fihak sekolah dan masyarakat akan tetapi juga dipengaruhi faktor
data, dimana sebuah pengelolaan pada sistem informasi dan kuatnya data
yang valid dan akurat akan mempermudahkan fihak yang terkait mengambil
sebuah kebijakan yang mengarah kepada peningkatan mutu dan kesejahteraan
khususnya bagi para pendidik itu sendiri.
Kegiatan
penguatan data dibuka secara resmi Kepala Kantor Kementerian Agama
(Kemenag) Kab.Tala,H.Rusmadi,S.Ag,S.Pd.I,MM dimana dalam sambutannya
Ka.Kankemenag Tala mengharapkan kepada peserta mengikuti kegiatan
penguatan data ini dapat mengikuti dengan semaksimal mungkin, sehingga
nantinya apa sesuatu yang dianggap kurang dimengerti dapat langsung
ditanyakan kepada narasumber yang berkompeten dibidangnya.
“Seperti
yang telah disampaikan ketua panitia dengan data yang akurat dan tepat
waktu sangat berpengaruh pada pengambilan kebijakan, perencanaan dan
penyusunan anggaran, oleh karena itu diharapkan agar seluruh peserta
untuk mengikuti kegiatan ini semaksimal mungkin untuk dapat meningkatkan
mutu pendidikan khususnya pendidkan agama Islam melalui data yang
dimaksudkan,” harap Ka.Kankemenag.
Disela-sela sambutannya Ka.Kankemenag juga menyinggung mengenai perangkat pembelajaran yang harus dipenuhi oleh guru PAI yang telah menerima tunjangan profesi guru (TPG) pada Kementerian Agama.
0 Komentar