(Sinhat) - Jemaah haji reguler sudah dapat melunasi Besaran Biaya
Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) atau ongkos naik haji untuk musim
haji 1433 H/2012 M terhitung mulai Kamis, 26 Juli sampai 31 Agustus di
sejumlah bank penerima setoran (BPS) BPIH.
Demikian dikemukakan Sekjen Kementerian Agama Bahrul Hayat di
Jakarta, Kamis. Untuk musim haji tahun 1433 H/2012 M ini, ia mengakui
ada kenaikan rata-rata sebesar 84 dolar AS untuk setiap embarkasi dan
paling rendah terjadi di embarkasi Batam sebesar 8 dolar AS.
Disebutkannya, kuota jemaah haji Indonesia 211 ribu orang,
terbagi untuk haji reguler sebanyak 194 ribu orang dan untuk haji khusus
17 ribu orang. Pelunasan untuk haji khusus sudah berlangsung sebulan
lalu.
Bahrul mengatakan, jika kuota haji reguler sebanyak 194 ribu orang
tersebut tidaka terserap sesuai jadwal yang ditetapkan, maka pihaknya
masih membuka kesempatan bagi yang belum menyelesaikan pada 3 sampai 7
September 2012. Kesempatan ini dimaksudkan untuk bagi calon jemaah yang
tak dapat melunasi karena berbagai hal.
Tetapi, lanjut dia, jika sampai 7 September itu juga tak dapat
dilunasi maka porsinya dialokasikan kepada calon jemaah usia lanjut yang
sudah masuk dalam daftar Siskohat. "Tapi, rasanya kesempatan itu kecil.
Biasanya semuanya terserap," katanya.
Terkait dengan jemaah usia lanjut yang harus diprioritaskan, ia
mengatakan, Kementerian Agama tetap menaruh perhatian besar terhadap
calon jemaah usia lanjut. Ia memperkirakan kini jumlahnya sekitar 5000
orang yang berusia 81 tahun ke atas. Karena itu, jika nanti ada tambahan
kuota nasional, calon jemaah usia lanjut akan mendapat prioritas.
Menteri Agama Suryadharma Ali, dalam pekan ini, akan ke Mekkah
selain untuk mengecek pemondokan juga untuk meminta tambahan kuota
nasional. Tahun lalu pemerintah Arab Saudi memberi tambahan kuota
sebanyak 10 ribu."Jadi, dari tambahan kuota itulah calon jemaah usia lanjut diberi prioritas," katanya.
Besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk musim haji 1433 H/2012 M di 12 embarkasi berbeda-beda sebagaimana ditetapkan melalui Peraturan Presiden No.67 tahun 2012 yang diputuskan di Jakarta, 20 Juli.
Besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk musim haji 1433 H/2012 M di 12 embarkasi berbeda-beda sebagaimana ditetapkan melalui Peraturan Presiden No.67 tahun 2012 yang diputuskan di Jakarta, 20 Juli.
Peraturan Presiden No.67 tahun 2012 yang ditetapkan di Jakarta,
20 Juli, dan ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono,
menyebutkan bahwa BPIH tahun 1433H/2012M meliputi biaya penerbangan haji
(2.204 dolar, atau sebesar 60 persen), biaya pemondokan di Makkah dan
Madinah (1.008 dolar, atau 27,9 persen) dan living cost (405 dolar atau
11,2 persen)
BPIH adalah sejumah dana yang harus dibayar oleh Warga Negara
Indonesia yang akan menunaikan Ibadah Haji. Besaran BPIH tahun
1433H/2012 M untuk 12 (dua belas) embarkasi, adalah sebagaimana berikut:
1. Embarkasi Aceh sebesar 3,328 dolar AS ; 2. Embarkasi Medan 3,388
dolar dan Embarkasi Batam 3,468 dolar.
Kemudian, 4. Embarkasi Padang 3,404 dolar; 5. Embarkasi
Palembang 3,456 dolar; 6. Embarkasi Jakarta 3,638 dolar; 7. Embarkasi
Solo 3,617 dolar; 8. Embarkasi Surabaya 3,738 dolar.
Selain itu,9. Embarkasi Bajarmasin 3,808 dolar; 10. Embarkasi Balikpapan 3,819 dolar; 11. Embarkasi Makassar sebesar 3,882 dolar; dan 12. Embarkasi Lombok 3,857 dolar AS.
Terkait dengan besaran BPIH bagi jemaah haji yang mengikuti penyelenggaraan ibadah haji khusus ditetapkan oleh Menteri Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus adalah Penyelenggaraan Ibadah Haji yang pengelolaan, pembiayaan dan pelayanannya bersifat khusus.
Selain itu,9. Embarkasi Bajarmasin 3,808 dolar; 10. Embarkasi Balikpapan 3,819 dolar; 11. Embarkasi Makassar sebesar 3,882 dolar; dan 12. Embarkasi Lombok 3,857 dolar AS.
Terkait dengan besaran BPIH bagi jemaah haji yang mengikuti penyelenggaraan ibadah haji khusus ditetapkan oleh Menteri Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus adalah Penyelenggaraan Ibadah Haji yang pengelolaan, pembiayaan dan pelayanannya bersifat khusus.
Pada Peraturan Presiden tentang BPIH tersebut juga disebutkan
tentang BPIH disetorkan kepada rekening Menteri Agama melalui Bank
Penerima Setoran (BPS) BPIH yang sudah ditetapkan. Termasuk pula Jemaah
haji menerima pengembalian BPIH dalam hal meninggal dunia sebelum
berangkat menunaikah Ibadah Haji; atau batal keberangkatannya karena
alasan kesehatan atau alasan lain yang sah.(kutip-kemenag RI)
0 Komentar