UU
No.1 tahun 1974 dan hukum Islam memandang bahwa perkawinan itu tidak
hanya dilihat dari aspek formal semata-mata, tetapi juga dilihat dari
aspek agama dan sosial, aspek agama menetapkan tentang keabsahan
perkawinan, sedangkan aspek formal adalah menyangkut aspek
administrative, yaitu pencatatan di KUA.
Hal
tersebut disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanah
Laut, Drs.H.Muhammad Tambrin,M.MPd saat menjadi narasumber dalam
kegiatan Sosialisasi UU No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang diikuti
30 peserta terdiri dari aparatur desa, P3N dan tokoh masyarakat, yang
diselenggarakan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Panyipatan, kamis (28/11) bertempat di mesjid Attaqwa Panyipatan.
Kankemenag
usai memaparkan materi mengenai UU No 1 tahun 1974 tentang perkawinan,
mengajak semua fihak agar bersama-sama untuk menaati peraturan
pemerintah yang berlaku mengenai perkawinan. “Apabila terjadi
permasalahan yang timbul, fihak-fihak terkait tidak saling melempar
kesalahan”, ajak Kankemenag.
Sebelum Kankemenag memberikan materi, terlebih dahulu Kepala KUA
Kec.Panyipatan, Tasroni,S.Ag menyampaikan laporan ketua panitia, akan
tujuan diadakannya Sosialisai UU perkawinan No 1 tahun 1974 kepada
peserta yang berhadir, diantaranya selain untuk menambah pengetahuan dan
memperluas wawasan mengenai UU perkawinan melalui narasumber yang sudah
berkompenten, kegiatan ini juga bertujuan untuk saling berbagi
ilmu,pengetahuan dan pengalaman dilapangan melalui interaksi tanya
jawab.
Selain
Kankemenag yang menjadi narasumber, kegiatan sosialisasi UU No 1 tahun
1974 juga diisi narasumber dari Kasi Bimas Islam Kankemenag Kab. Tala.
0 Komentar