Usai melakukan pemantauan harga berbagai
jenis beras yang ada dipasar Pelaihari, tim penetapan zakat fitrah
melaksanakan rapat bersama untuk menentukan zakat fitrah beras sebanyak 3
1/3 (tiga sepertiga) liter dengan nilai harga rupiah (Rp).
Rapat
yang digelar di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanah Laut dipimpin
langsung Pgs.Ka.Kankemenag Tala, Drs.H.M.Rusdi Hilmi dengan dihadiri
utusan dari MUI Kab. Tala, BAZ Kab.Tala, Dinas Perindagkop dan UKM Kab. Tala, dan pejabat struktural dilingkungan Kankemenag Tala, Rabu (16/07/14).
Hasil
rapat bersama langsung ditetapkan harga beras zakat fitrah dengan
dibuatkannya surat edaran nomor : Kd.17.1/7/BA.03.2/355/2014 untuk
wilayah kabupaten Tanah Laut, dimana isi surat edaran tersebut bahwa
zakat fitrah beras sebanyak 3 1/3 (tiga sepertiga) liter adalah
Beras
Rojolele, Unus Mutiara, Karandukuh, sejenisnya senilai Rp. 40.000,-
sedangkan beras Siam Unus sejenisnya senilai Rp.36.700,- beras Siam
Rukut, Pandan Wangi sejenisnya senilai Rp. 33.400,- beras Siam Biasa,
Siam Adil sejenisnya senilai Rp. 30.000,- sedangkan beras Chirang,
Dolog,IR sejenisnya senilai 23.400,-
Dengan
adanya penatapan harga beras zakat Fitrah ini, Pgs.KaKankemenag
Kabupaten Tala, Drs.H.M. Rusdi hilmi mengharapkan agar secepatnya
disebarkan ke pengurus Badan Amil Zakat (BAZ) baik yang berada di Kabupaten maupun pengurus yang berada di Kecamatan atau Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) kantor dan instansi.
“Semoga
dengan adanya surat edaran tersebut masyarakat mengetahui dan dapat
mempersiapkan zakat fitrah yang harus dikeluarkan dengan pembandingan
harga beras kebentuk rupiah (Rp), sehingga setelah semua terkumpul dapat
didistribusikan kepada para mustahiq pada malam ‘idul Fitri 1 Syawal
1435H,” terang H. Rusdi.
0 Komentar