Ka.Kankemenag: Cegah Korupsi Dengan 5 Nilai Budaya Kerja


Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Tanah Laut H.M.Rusdi Hilmi mengatakan (lima) 5 Nilai Budaya Kerja merupakan bagian ruh Kementerian Agama yang harus diterapkan bagi ASN Kementerian Agama sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

“Cegah korupsi dengan 5 nilai budaya kerja,” tegasnya dihadapan Kepala Madrasah dan Kepala KUA kecamatan se-Kabupaten Tanah Laut, Kamis (18/04/19) di Aula Kemenag Tala.

Menurutnya pencegahan tindak pidana korupsi (Tipikor) dapat dicegah melalui 5 nilai budaya kerja, diantaranya membudayakan lingkungan kerja organisasi pemerintah yang efektif dan efesian.

Menurutnya integritas, profesionalitas, inovasi, tanggung jawab, dan keteladanan, kelima budaya kerja tersebut bentuk upaya langkah yang harus diterapkan dan menjadi kewajiban bagi ASN Kemenag.

H.Rusdi mengingatkan kepada seluruh ASN dilingkungan Kemenag menghindari sekecil apapun bentuk dari tindak pidana korupsi, nepotisme, gratifikasi atau penyalahgunaan wewenang yang berujung tindak pidana.

Sebelumnya Panitia Pelaksana H.Zairin Fanzani melaporkan dengan maraknya terjadi korupsi, OTT dan sebagainya upaya yang harus dilakukan kementerian agama yakni memberikan penyuluhan dan pencegahan tindak pidana bagi ASN dilingkungan Kemenag Tanah Laut. “Mudah-mudahan dengan adanya penyuluhan ini memberikan pengetahuan dan informasi terkait pungli maupun tindak pidana korupsi lainnya,” imbuhnya.
 
Penyuluhan tersebut dipaparkan langsung oleh Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanah Laut Imam Cahyono.

Posting Komentar

0 Komentar