Kepala
Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Tanah Laut H.M.Rusdi Hilmi mengatakan (lima)
5 Nilai Budaya Kerja merupakan bagian ruh Kementerian Agama yang harus
diterapkan bagi ASN Kementerian Agama sebagai upaya pencegahan tindak pidana
korupsi.
“Cegah
korupsi dengan 5 nilai budaya kerja,” tegasnya dihadapan Kepala Madrasah dan
Kepala KUA kecamatan se-Kabupaten Tanah Laut, Kamis (18/04/19) di Aula Kemenag
Tala.
Menurutnya
pencegahan tindak pidana korupsi (Tipikor) dapat dicegah melalui 5 nilai budaya
kerja, diantaranya membudayakan lingkungan kerja organisasi pemerintah yang
efektif dan efesian.
Menurutnya
integritas, profesionalitas, inovasi, tanggung jawab, dan keteladanan, kelima
budaya kerja tersebut bentuk upaya langkah yang harus diterapkan dan menjadi
kewajiban bagi ASN Kemenag.
H.Rusdi
mengingatkan kepada seluruh ASN dilingkungan Kemenag menghindari sekecil apapun
bentuk dari tindak pidana korupsi, nepotisme, gratifikasi atau penyalahgunaan
wewenang yang berujung tindak pidana.
Sebelumnya
Panitia Pelaksana H.Zairin Fanzani melaporkan dengan maraknya terjadi korupsi,
OTT dan sebagainya upaya yang harus dilakukan kementerian agama yakni
memberikan penyuluhan dan pencegahan tindak pidana bagi ASN dilingkungan
Kemenag Tanah Laut. “Mudah-mudahan dengan adanya penyuluhan ini memberikan
pengetahuan dan informasi terkait pungli maupun tindak pidana korupsi lainnya,”
imbuhnya.
Penyuluhan
tersebut dipaparkan langsung oleh Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri
Tanah Laut Imam Cahyono.
0 Komentar