Pelaihari
(Kemenag Kalsel) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanah Laut H.M.Rusdi
Hilmi mengatakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas biaya nikah atau Nikah Rujuk harus dilaporkan setiap bulan. Hal
tersebut ditegaskannya saat memonitoring pengelolaan PNBP pada KUA Kecamatan
Pelaihari dan KUA Kec. Bajuin, (23/04/19).
Menurutnya
berdasarkan ditetapkannya PP Nomor 48 Tahun 2014 pasal 6 ayat (1) bahwa setiap
warga negara yang melaksanakan pernikahan diluar jam dan hari kerja KUA bagi
Catin wajib menyetorkan biaya nikah atau rujuk ke rekening Bendahara Penerimaan
sebesar Rp. 600.000,- pada bank sedangkan menikah pada jam dan hari kerja KUA
tidak dikenakan biaya atau gratis.
Ka.Kemenag
menegaskan Kepala KUA maupun jajarannya jangan ada yang berani memberlakukan
biaya bagi nikah yang dilaksanakan dijam dan hari kerja, jika ada hal demikian
Ka.Kemenag mengatakan tidak ada toleransi dan mendapatkan sanksi yang berat.
Selain
itu hasil monitoringnya tersebut Ka.Kemenag menghimbau kepada Kepala KUA maupun
staffnya agar mengedepankan pelayanan prima kepada masyarakat dan tertip
administrasi khususnya rekapitulasi penerimaan PNBP Nikah Rujuk setiap
bulannya.
Disamping
itu Ka.Kankemenag mengharapkan Balai Nikah yang baru didapatkan KUA Kec.
Pelaihari diakhir tahun 2018 agar dipelihara dan dirawat dengan baik serta
fasilitas yang ada digunakan semaksimal mungkin, sedangkan KUA Kec. Bajuin yang
dicanangkan ditahun ini pelaksanaan pembangunannya berharap dapat berjalan
dengan baik sesuai dengan aturan.
Sementara
itu Bendahara Bimas Islam Kemenag Tala bersama dengan staff Bimas Islam Kemenag
Tala Fitriah menyampaikan setiap masing-masing KUA hendaknya memperhatiakan dan
tertib dalam penginputan data catin agar terhindar dari kekeliruan.
0 Komentar