“Penyelenggaraan
haji tahun 2019 menggunakan sistem zonasi,” ujar Kepala Seksi (Kasi)
Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten
Tanah Laut (Tala) H. Akh. Rusyadi usai acara sosialisasi Pelayanan
Jemaah Haji di Arab Saudi, Kamis (25/04/19) di Grand Dafam Hotel
Banjarbaru.
H. Rusyadi
mengatakan, pemberlakuan sistem zonasi tersebut merupakan ketentuan yang
telah ditetapkan Kementerian Agama RI, yang telah melalui beberapa
pertimbangan dan alasan. “Sistem zonasi ini diberlakukan guna memudahkan
koordinasi dan meningkatkan kualitas pelayanan,” katanya saat
diwawancarai usai mengikuti kegiatan tersebut.
Lebih lanjut H.
Rusyadi menambahkan, untuk Jamaah Calon Haji (JCH) embarkasi
Banjarmasin nantinya akan menempati zona enam yaitu, Zona Rei Bakhsy.
“Zona Ray Bakhsy akan ditempati embarkasi Banjarmasin dan Balikpapan,
dengan kapasitas kurang lebih 11.325 jamaah,” tambahnya.
Sementara itu
Dirjen PHU Kemenag RI Prof. Dr. Ali Nizar, M.Ag mengatakan, sistem
zonasi tersebut diharapkan akan memudahkan koordinasi, meminimalisir
kendala bahasa, serta memudahkan penyediaan menu katering berbasis
wilayah.
Lebih lanjut
Ali Nizar menjelaskan, ada tujuh zona penempatan yang diatur dalam
Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 135 tahun 2019
tentang Penempatan Jemaah Haji Indonesia di Makkah dengan Sistem Zonasi
Berdasarkan Asal Embarkasi Tahun 1440 H/2019 M.
“Tujuh zona itu
yaitu, Zona Syisyah, Zona Raudhah, Zona Misfalah, Zona Jarwal, Zona
Mahbus, Zona Rey Bakhsy dan Zona Aziziah,” jelasnya.
Selain itu Ali
Nizar mengatakan, wacana kedepan Kemenag RI akan menghapus pendamping
bagi lansia dan tugas pendampingan akan diserahkan kepada petugas haji.
Kegiatan
sosialisasi tersebut diikuti seluruh Kasi PHU Kemenag Kab./Kota se
Kalsel, perwakilan kepala KUA Kecamatan Kab./Kota dan Staf Bidang PHU
Kanwil Kemenag Kalsel.
0 Komentar