Kepala Kantor
Urusan Agama (Ka.KUA) Kecamatan Kintap Ahmadi, S.Sos.I mengatakan salah satu
bagian penting yang harus diperhatikan orang menikah harus siap lahir dan
batin. “Menikah harus siap mental lahir dan batin,” ujarnya pasca memimpin
pelaksanaan akad nikah, Sabtu (13/04/19) di Rumah Catin, Kintap Desa
Pandansari.
Ahmadi
mengatakan selain lahir batin menikah harus dilandasi niat ibadah melaksanakan
perintah Allah SWT dan Sunnah Nabi Muhammad SAW, “Menikah atas restu para orang
tua kedua belah pihak, orang tua catin laki laki dan orang tua catin wanita,”
ucapnya.
Lebih lanjut
ujarnya tujuan menikah harus saling mengingatkan dan mendukung dalam hal ibadah
yang wajib seperti shalat, puasa, zakat fitrah, dan sebagainya. Bercita-cita
dan berusaha sumber nafkah untuk suami istri dan keluarga dari rezki yang halal.
Disamping harus memperhatikan kedudukan orang tua dan mertua adalah bermartabat
yang sama sebagai orang dan tetap wajib berbakti kepada mereka dalam keadaan yang
bagaimanapun dan kapan pun.
Sesuai tugasnya
sebagai Penghulu Fungsional/PPN/Kepala KUA Kec. Kintap Kab. Tanah Laut Ahmadi
terus menginformasikan kepada masyarakat dan mengingatkan bahwa nikah di luar
jam kerja atau di luar KUA sesuai PP No.19 tahun 2015 dan PMA No. 46 tahun 2014
Pasal 6 maka catin membayar PNBP ( Penerimaan Negara Bukan Pajak ) sebesar Rp.
600.000,- melalui aplikasi Simponi pajak online yg di buatkan oleh KUA yang
selanjut disetorkan langsung olen catin melalui Bank atau Kantor Pos.
“Nikah diluar
jam kerja hanya membayar 600.000 ribu, jika melebihi hal tersebut maka
dipastikan sudah melanggar undang-undang,” jelasnya.
Pihaknya
juga menghimbau kepada masyarakat agar informasi tersebut bisa diketahui dan
dipahami masyarakat upaya peningkatan pelayanan KUA dimasing-masing kecamatan.
0 Komentar