Sebanyak 10 Pondok Pesantren Salafiah (PPS) atau satuan pendidikan
pelaksana Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) tahun 2019. Hal tersebut
disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Tanah Laut
H.M.Rusdi Hilmi saat Sosialisasi Persiapan Penyelenggaraan Ujian Kesetaraan pada Pondok
Pesantren Penyelenggara Wajar Dikdas Tingkat Wustha se-Kabupaten Tanah Laut,
Selasa (16/04/19) di Aula Kemenag Tala.
H.Rusdi menjelaskan sebagai pondok pesantren yang diberikan
wewenang atau tugas sebagai pelaksana USBN harus mengetahui dan memahami juknis
pelaksanaan USBN yang dilaksanakan ditahun 2019.
“Sebagai penyelenggara USBN tingkat wustho para Ponpes harus
memperhatikan dan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, seperti ruangan,
pengawas maupun sarana pendukung lainnya,” ujarnya.
Selain itu Ka. Kememag mengatakan terkait Undang-Undang khusus pondok
pesantren masih digodok pemerintah karena keberadaan pondok pesantren dianggap
penting dan bagian dari keagamaan. “Kita berharap undang-undang yang
dipersiapkan tersebut segera kita terima, karena pondok pesantren bagian dari
pendidikan dan pemerintah wajib bertanggung jawab dengan hal itu,” tegasnya.
Ka.Kankemenag berharap dengan USBN tersebut bisa membantu bagi santri
yang ingin melanjutkan pendidikan kejenjang lebih tinggi.
Sementara itu Kepala Seksi Pendidikan (PD) Pontren Kemenag Tala H. Awang
Fatuddin melaporkan sebanyak 12 lembaga atau Ponpes yang sudah terdaftar
sebagai PPS sebagai pelaksana Wajardikdas pada Kanton Kemenag Tala, namun
ditahun 2019 yang melaksanakan hanya 10 PPS, “2 PPS tidak melaksanakan USBN
karena belum memiliki santri kelas III yakni PPS. Al.Ihsan- II (Bati-Bati) dan
PPS Darussana (Kintap).
H. Awang berharap
pelaksanaan sosialisasi tersebut dapat memberikan pengetahuan dan informasi
bagi PPS yang melaksanakan USBN.
0 Komentar