Kepala Seksi
Pendidikan Madrasah Hamsani, S.Pd. mengatakan pendidik atau tenaga
kependidikan sudah seharusnya mendapat perhatian khusus dengan adanya
tunjangan sebagai profesi guru.
“Dalam
penyalurun Tunjungan Profesi Guru (TPG) PAI hendaknya harus sesuai
dengan juknis yang ada,” Kasi Penmad usai mengikuti Bedah juknis
penyaluran TPG PAI Nomor 6871 tahun 2017 dan nomor 7180 tahun 2018, Rabu
(11/04/19) di aula Kanwil Kemenag Kalsel Banjarmasin.
Disampaikannya
pembayaran TPG ditahun 2019 ada perbedaan dibandingkan penyaluran
ditahun-tahun sebelumnya. “Tahun ini juknis pembayaran TPG memakai
aplikasi Siaga, yang sebelumnya menggunakan aplikasi Simpatika,”
ujarnya.
Sesuai dengan
arahan Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kemenag Kalsel, pihaknya
menghimba upersepsi dan juknis yang sudah ada harus dilaksanakan dengan
sebaik-sebaiknya pada masing-masing daerah.
0 Komentar