“Kepala KUA harus
selalu siap melayani pelaksanaan pernikahan baik siang ataupun malam,”
ujar Kepala Bidang (Kabid) Urais dan Binsyar Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenag Kalsel) H. Ahmad
Sawiti saat memberikan arahan sekaligus membuka secara resmi Pembinaan
Penghulu/Kepala KUA se Kabupaten Tanah Laut, Tanah Bumbu dan Kotabaru,
Senin (22/04/19) di aula Kemenag Tala.
Lebih lanjut H.
Sawiti mengatakan, sebagai ujung tombak pelayanan pernikahan Kepala KUA
dan para staf harus selalu siap sedia memberikan pelayanan kepada
masyarakat yang memerlukan, baik itu jam kerja atau diluar jam kerja
sekalipun.
“Kita tidak
dapat melarang seseorang melaksanakan pernikahan, kedua mempelai dan
keluaga pengantin berhak menentukan hari dan jam pernikahan asal tidak
dabling jadwalnya dengan calon pengantin lain,” jelasnya.
Diakhir
sambutannya H. Sawiti menekankan kepada seluruh kepala KUA agar
melaksanakan Peraturan Pemerintah nomor 19 Tahun 2015 tentang jenis dan
tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada
Kementerian Agama dan PMA nomor 46 Tahun 2014 tentang pengelolaan PNBP
atas biaya nikah atau rujuk di luar KUA Kecamatan.
“Jangan ada
niat sekalipun pernikahan dirumah, namun laporannya dibuat didalam
kantor dan jangan sekali kali kepala KUA berani melaksanakan prakter
tersebut, jika ada yang melaksanakan sanksi berat akan menanti kepala
KUA yg berani melaksanakan praktek tersebut,” tegasnya.
Sebelumnya
Kasubbag TU Kemenag Tala H. Zairin Fanzani mengucapkan selamat datang
pada seluruh peserta dan memohon maaf jika sebagai tuan rumah dalam
penyambutan ada kekurangan dan ketidaknyamanan.
“Saya berharap
dengan adanya kegiatan ini kita dapat saling sharing, menyamakan pesepsi
segala persolan yang ada di kabupaten masing-masing serta akan membawa
perubahan yang lebih baik bagi pelayanan KUA pada masyarakat luas,”
pungkasnya.
0 Komentar