Kepala
Kantor Urusan Agama (Ka.KUA) kecamatan Kintap Ahmadi, S.Sos.I mengatakan tugas
kepala KUA tidak hanya melayani pada saat jam kerja saja tetapi dihari libur tetap
melayani sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya sebagai abdi masyarakat harus dilayani, “Hari libur tetap
layani masyarakat,” ujarnya usai melaksanakan pencatatan nikah, Minggu
(07/04/19) di Desa Sebamban Baru (Blok F) Kec. Kintap.
Menurut
Ahmadi sebagai pejabat fungsional penghulu kementerian agama tugas yang diberikan harus
dilaksanakan dengan senang hati meski diluar jam kerja. Selain itu, tugas
tersebut merupakan bentuk pelayanan prima yang diberikan kepada masyarakat.
Ahmadi
mengatakan nikah di luar jam kerja atau di luar KUA sesuai PP No.19 tahun 2015
dan PMA No. 46 tahun 2014 Pasal 6 maka catin atau calon pengantin dapat membayar PNBP ( Penerimaan Negara
Bukan Pajak ) sebesar Rp. 600.000,- melalui aplikasi Simponi pajak online yang
dibuatkan oleh KUA yang selanjutnya disetorkan langsung oleh catin melalui Bank
atau Kantor Pos.
Sesuai
tugas dan fungsi penghulu selain memberikan pencatatan nikah memberikan
penasehatan kepada calon pengantin. Catin Dwi Wahyudi bin Sugiono dengan
Indriyani binti Tritis Diyantu di rumah mempelai wanita Orang tua mempelai
wanita sebagai wali mewakil kepada ustadz Mahfuz Zulwafi (Pimpinan Pondok
Pesantren DARUSSANA Desa Sungai Cuka Kec. Kintap Kab. Tanah Laut) yang selanjut
ustadz Mahfuz yang melakukan ijab qabul pada catin laki laki.
0 Komentar