Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Tanah Laut berikan materi kebijakan pemerintah dan
undang-undang perhajian kepada masyarakat yang ada di kecamatan Jorong,
Senin (31/08/15).
Ka.kankemenag dalam
presentansinya mengungkapkan, perundang-undangan yang mengatur tentang
perhajian bertujuan untuk meningkatkan pelayanan pada penyelenggaraan
haji yang transparans dan akuntabel terhadap pengelolaan ibadah haji
serta hak dan kewajiban para jama’ah haji.
“Pemerintah
dalam meningkatkan pelayanan dibidang haji dan pelaksanaannya mengelola
jamaah haji memprioritaskan pada pembinaan, pelayanan dan perlindungan
sesuai dengan hak dan kewajiban jama’ah haji,” ungkapnya.
Disela-sela
penyampaian materinya, Ka.Kankemenag menyampaikan menyambut baik atas
penyelenggaraan sosialisasi dan penyuluhan haji yang diselenggarakan
kantor urusan agama (KUA) kecamatan Jorong kepada masyarakat untuk memberikan informasi tentang perhajian.
“Kegiatan
ini sangat bagus untuk memberikan informasi tentang perhajian serta
penyuluhan ibadah haji kepada masyarakat secara langsung, terutama
informasi tentang kebijakan pemerintah arab saudi yang dapat berubah
kapan pun yang harus dilaksanakan oleh pemerintah maupun jamaah,”
sampainya.
Sedangkan, Kepala KUA
Kec.Jorong,Drs.H.AhmadnHijazi mengungkapkan bahwa pelaksanaan kegiatan
ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan wawasan ilmu tentang
ibadah haji serta pelaksanaan perhajian tersebut sekaligus memberikan
informasi tentang perundang-undangan maupun kebijakan tentang perhajian
yang terbaru.
“Semoga dengan adanya
kegiatan ini dapat manambah wawasan dan informasi kebijakan pemerintah
tentang perhajian, selain itu masyarakat mendapatkan langsung penjelasan
maupun informasi dari fihak terkait dalam hal ini Kementerian Agama,”
ungkapnya.
Kegiatan digelar di aula KUA Kec.Jorong dengan diikuti 30 orang peserta terdari dari berbagai unsur masyarakat yang ada di kecamatan Jorong
0 Komentar