Kantor Kementerian Agama (Kankemenag)
Tanah Laut melaksanakan Evaluasi Pelaksanaan Program Kerja dan Anggaran
Tahun 2016 di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanah Laut,
Sabtu (10/12/16) di Aula Kankemenag.
Kepala
Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Tala H. Rusmadi dalam
sambutannya mengatakan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) harus
memperhatikan hak dan keawajibannya. Baik perhatian regulasi kebijakan
pemerintah maupun peraturan yang ada.
"Sebagai
ASN hak dan kewajibannya sudah diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 serta
ada sangsi jika melanggar ketentuan yang ada," tegasnya.
Ka.Kankemenag
mengingatkan kembali untuk terus menguatkan dan mengembangkan tentang 5
pilar nilai budaya kerja sesuai dengan visi dan misi kementerian agama.
Lebih
lanjut Ka.Kankemenag menyampaikan diujung akhir tahun 2016 tersebut
mengajak bersama-sama berupaya mengevaluasi terhadap anggaran yang diterima
apakah berjalan dengan sesuai dan optimal.
"Kesempatan
ini kita mengevaluasi bersama bagaimana kerjasama bendahara, operator
dan kepala Madrasah dalam pelaporan apakah diserap dengan betul dan
berjalan sesuai dengan diharapkan," katanya.
Dalam
hasil evalusi tersebut diketahui berdasarkan tahun anggaran 2016,
program pembangunan bidang agama di lingkungan Kemenag Tala dari 3
fungsi pokok, yaitu: Pelayanan Umum, Agama, dan Pendidikan. Secara
keseluruhan (6 satker, 6 bendahara kankemenag, dan 12 bendahara
madrasah), pelaksanaan program pembangunan bidang agama tahun angggaran
2016 DIPA Pagu anggaran Rp. 65.194.374.000,- realisasi DIPA tahun 2016
sebesar Rp. 61.086.626.367, atau 93,70 % dari pagu anggaran.
Adapun
sebagai narasumber Ka.Kankemenag Tala, Tim Bagian Perencanaan dan
Keuangan Kanwil Kemenag Kalsel, dan Perwakilan KPPN Pelaihari dengan
peserta seluruh Kamad dan Kasi dilingkungan Kab. Tala
0 Komentar