Kepala Kantor Kementerian Agama
(Ka.Kankemenag) Tanah Laut (Tala) Drs. H. Rusbandi, MA menghimbau
kepada seluruh Kepala MAN, MTsN dan MIN se Kabupaten Tala untuk
mempelajari Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 58 Tahun 2017.
H. Rusbandi mengatakan dengan
diterbitkanya PMA 58 Tahun 2017 tentang Kamad maka PMA 29 Tahun 2014
tentang Kamad tidak berlaku lagi.
“Didalam PMA diuraikan tugas,
fungsi dan tanggung jawab, tata cara pengangkatan Kamad, hak dan beban
kerja, penilaian kinerja serta pengembangan keprofesian berkelanjutan,”
ujarnya saat menjadi Pembina Apel Kesadaran, Senin (18/12/17) di Halaman
Kemenag.
Ka.Kankemenag berharap dengan
perubahan PMA tersebut dapat membawa perubahan kearah yang lebih baik
bagi dunia pendidikan pada umumnya dan madrasah dibawah naungan
Kementerian Agama pada khususnya.
Lebih lanjut Ka.Kankemenag
menegaskan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar lebih
meningkatkan kinerja serta memberikan pelayanan terbaik kepada
masyarakat. “Mari kita laksanakan 5 Nilai Budaya Kerja Kementerian Agama
dengan sebaik mungkin,” ajaknya.
0 Komentar