Ka.Kankemenag: Kemenag Tidak Menjanjikan PPNPN Menjadi PNS


Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Tanah Laut H.M.Rusdi Hilmi menyatakan Kementerian Agama tidak menjanjikan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) nantinya akan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kemenag.

“Kami tidak menjanjikan PPNPN kemenag Tala nantinya menjadi seorang PNS dikemudian hari,” ujarnya saat memberikan arahan pada penyerahan SK perpanjangan kontrak kerja PPNPN Kemenag Tanah Laut, Rabu (20/01/21) di aula Kemenag.

Ka.Kankemenag menegaskan sebagai PPNPN harus melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana hak dan kewajiban yang sudah disampaikan dalam perjanjian kontrak kerja yang ditandatangani sebelumnya dan sebagai PPNPN yang tergabung di Kementerian Agama pegawai harus menjaga nama baik institusi dalam melaksanakan tugas layaknya sebagai PNS.

“Tidak hanya PNS yang dituntut bekerja dengan maksimal, sebagai PPNPN juga harus disiplin dan memiliki etor kerja yang tinggi dalam bekerja,” katanya.

Ka.Kemenag berharap para PPNPN yang sudah diserahkan SK perpanjangan kontrak kerja dapat bekerja dengan maksimal dan lebih giat lagi serta memperhatikan kedisiplinan dalam bekerja dan absensi kehadiran dari pukull 07.30 wita hingga 16.00 wita. “Meskipun absensi tidak mempengaruhi gajih bagi PPNPN akan tetapi menjadi catatan bagi kepegawaian,” ucapnya.

Sementara Analis Kepegawaian Kemenag Tala H. Yulian Syahrani mengatakan PPNPN Kemenag Tala berjumlah 56 orang yang ditempatkan di Kemenag Tala, KUA Kecamatan dan Madrasah.

Posting Komentar

0 Komentar