Ketetapan Harga Beras Zakat Fitrah Kabupaten Tanah Laut

Usai melakukan pemantauan harga berbagai jenis beras yang ada dipasar Pelaihari, tim penetapan zakat fitrah melaksanakan rapat bersama untuk menentukan zakat fitrah beras sebanyak 3 1/3 (tiga sepertiga) liter dengan nilai harga rupiah (Rp).
Rapat yang digelar di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanah Laut dipimpin langsung Pgs.Ka.Kankemenag Tala, Drs.H.M.Rusdi Hilmi dengan dihadiri utusan dari MUI Kab. Tala, BAZ Kab.Tala, Dinas Perindagkop dan UKM Kab. Tala, dan pejabat struktural dilingkungan Kankemenag Tala, Rabu (16/07/14).
Hasil rapat bersama langsung ditetapkan harga beras zakat fitrah dengan dibuatkannya surat edaran nomor : Kd.17.1/7/BA.03.2/355/2014 untuk wilayah kabupaten Tanah Laut, dimana isi surat edaran tersebut bahwa zakat fitrah beras sebanyak 3 1/3 (tiga sepertiga) liter adalah 
Beras Rojolele, Unus Mutiara, Karandukuh, sejenisnya senilai Rp. 40.000,- sedangkan beras Siam Unus sejenisnya senilai Rp.36.700,- beras Siam Rukut, Pandan Wangi sejenisnya senilai Rp. 33.400,- beras Siam Biasa, Siam Adil sejenisnya senilai Rp. 30.000,- sedangkan beras Chirang, Dolog,IR sejenisnya senilai 23.400,-
Dengan adanya penatapan harga beras zakat Fitrah ini, Pgs.KaKankemenag Kabupaten Tala, Drs.H.M. Rusdi hilmi mengharapkan  agar  secepatnya disebarkan ke pengurus Badan Amil Zakat (BAZ) baik yang berada di Kabupaten maupun pengurus yang berada di Kecamatan atau Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) kantor dan instansi.
“Semoga dengan adanya surat edaran tersebut masyarakat mengetahui dan dapat mempersiapkan zakat fitrah yang harus dikeluarkan dengan pembandingan harga beras kebentuk rupiah (Rp), sehingga setelah semua terkumpul dapat didistribusikan kepada para mustahiq pada malam ‘idul Fitri 1 Syawal 1435H,” terang H. Rusdi.

Posting Komentar

0 Komentar