Bertempat di ruang balai nikah Kantor Urusan Agama (KUA)
Kec.Panyipatan,pada hari Selasa(13/11) Seksi Peny.Haji dan Umrah
Kankemenag Tala dalam hal ini yang bertindak sebagai pelaksana kegiatan
adalah KUA kec.Panyipatan mengadakan kegiatan
Bimbingan dan Penyuluhan Haji tentang Undang-Undang No.13 tahun 2008 dan
Teknis Pendaftaran Haji PMA No.06 tahun 2010.
Jumlah peserta yang hadir dalam kegiatan ini sebanyak 30 orang yang
terdiri dari tokoh agama dan masyarakat umum yang ada di
Kec.Panyipatan.Bertindak sebagai nara sumber adalah Kepala Kankemenag
Tanah Laut,Drs.H.M.Tambrin,M.MPd dan Kepala Seksi Peny.Haji dan Umrah
Kankemenag Tala,H.Fathuddin,S.Ag.
Dalam pemaparannya,Drs.H.M.Tambrin,M.MPd menyampaikan masalah
Kebijakan Perhajian yang sesuai dengan peraturan yang berlaku saat
ini.Di sela-sela pemaparannya,Beliau menyampaikan beberapa point penting
tentang masalah haji terkini.Beliau menegaskan,“jangan pernah percaya
ketika ada oknum atau pihak tertentu menjanjikan daftar sekarang akan
berangkat tahun ini juga,karena untuk haji reguler sendiri,daftar tunggu
yang ada di Kalsel sudah mencapai kurang lebih 15 tahun”,tegas
beliau.Ditambahkan juga,apabila Jamaah ingin berangkat melalui haji
khusus,agar mendaftar di biro-biro perjalanan haji yang sudah terdaftar
di Kementerian Agama,mengingat banyaknya penipuan yang dilakukan oleh
pihak-pihak tertentu terkait pelaksanaan ibadah haji.
Sementara itu,Kasi Peny.Haji dan Umrah Kankemenag Tala dalam
materinya menyampaikan masalah teknis pendaftaran haji.Dimana ada dua
kategori untuk pendaftaran haji yaitu haji reguler dan haji khusus.Untuk
haji reguler,masyarakat bisa datang langsung ke Kantor Kementerian
Agama Kab/Kota masing-masing untuk melakukan proses pendaftaran.Dan
untuk haji khusus bisa melakukan pendaftaran di Kanwil kementerian Agama
provinsi dalam hal ini bagian Sistem Komputerasi Haji Terpadu (SISKOHAT)dimana
untuk Siskohat Kanwil Kemenag Prov.Kalsel berada di Asrama Haji
Embarkasi Banjarmasin di Banjarabaru dan bisa melakukan pendaftaran
lewat biro perjalanan haji / travel yang terdaftar dan mempunyai ijin
dari Kementerian Agama.
0 Komentar