Ditempat yang sama di waktu yang berbeda , KUA
Kecamatan Pelaihari mengelar kegiatan Sosialisasi Undang – Undang
Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dihadiri sekitar 59 orang terdiri dari
aparat kelurahan dan desa di kecamatan Pelaihari dan Bajuin , Penyuluh
agama , Pembantu PPN.
Tujuan dengan adanya kegiatan Sosialisasi ini ketua panitia
menyampaikan “ untuk memberikan informasi kepada aparat kelurahan dan
desa tentang persyaratan administrasi nikah bagi calon pengantin dan
permasalahannya baik mengenai stasus,KTP, Kartu keluarga, Usia dan sebagainya yang perlu disepakati cara penanggulangannya”, Papar Nya.
Kakamenag Kabupaten Tanah Laut, Drs.H.M.Tambrin,M.MPd dalam sambutan
“di kegiatan sosialisasi ini menghimbau kepada yang berhadir agar
mengikuti kegiatan ini dengan serius, paling tidak dengan adanya
narasumber yang sudah ahli pada bidangnya, kita dapat bertanya mengenai
permasalahan yang mungkin akan terjadi atau juga tentang permasalahan
yang sering terjadi dalam mengelar pernikahan di masyarakat” Imbau
Beliau.
Beliau menambahkan, agar seluruh fihak yang berhubungan langsung
dengan pernikahan hendaknya memastikan lebih dahulu, baik segi
persyaratan administrasinya, perwalian maupun hal lainnya agar nantinya
tidak terjadi suatu tuntutan dari fihak keluarga yang merasa tidak sah
akan perkawinan tersebut.
0 Komentar