Para Pengawas yang ada di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kab.
Tanah Laut mengadakan rapat kerja yang bertempat di ruang kerja Pengawas
Kankemenag Tala. Rapat kali ini dihadiri juga Kepala Seksi Madrasah
Kankemenag Tala, Hamsani, S. Pd. I dan Kepala Seksi Pendidikan Agama
Islam Kankemenag Tala, Zairin Fanzani S.Ag.
Raker kali ini membahas tentang pembagian tugas wilayah para
pengawas. Seperti diketahui, pengawas terbagi dua, yaitu pengawas
Madrasah dan pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) dalam hal ini mengawasi guru PAI.
Hasil rapat tersebut memutuskan dari 14 orang pengawas yang ada di
lingkungan Kankemenag Tala, sebanyak 6 orang wilayah tugasnya di
Madrasah, dan 8 orang pengawas PAI. Pembagian
tersebut sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan Direktorat Jenderal
Pendidikan Islam Kemenag dimana syarat untuk menjadi pengawas ada dua
kriteria. Syarat yang pertama pernah menjadi Kepala Madrasah dan yang
kedua mata pelajaran yang diajarkan adalah pelajaran umum.
Sementara itu disela-sela rapat juga dibahas masalah kedudukan dan
absensi pengawas. Para pengawas meminta melalui Kasi Madrasah dan Kasi PAIS agar Kankemenag mengeluarkan surat edaran dan penjelasan terkait kedudukan dan absensi pengawas yang ada di Tala.
Kasi Madrasah Kankemenag Tala, ketika ditemui secara terpisah
mengatakan,” jumlah Madrasah yang di Kab. Tanah Laut ada 51 Madrasah,
dari setingkat RA sampai MA, dimana tugas satu orang pengawas mengawasi 7
Madrasah”, terang Beliau. Jumlah pengawas Madrasah 7 orang dirasa cukup
untuk mengawasi Madrasah yang ada di Tala, lanjut Beliau.
Terkait kedudukan para pengawas, Hamsani mengatakan akan ada
penjelasan dari pihak yang mengetahui dan mempunyai kewenangan masalah
ini sesuai leading sectornya. Sehingga nantinya akan ada kejelasan
terkait kedudukan dan absensi para pengawas dan tidak menghambat kinerja
para pengawas sendiri.
0 Komentar