“Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dan Penyuluh Agama Islam (PAI)
sebagai aparatur pemerintah, di lini terdepan yang bersentuhan langsung
dengan masyarakat hendaknya memiliki pengetahuan yang luas dan mendalam
masalah perhajian seperti tentang peraturan perundang-undangan dan
berbagai kebijakan dan pola penyelenggaraan haji dari Pemerintah
Indonesia dan Arab Saudi dengan mengklarafikasi permasalahannya sesuai
dengan tuntutan persoalan, sehingga dapat memberikan pelayanan yang
terbaik dalam rangka menyukseskan pelaksanaan program perhajian”.
Demikian
dikemukakan Pgs.Ka.Kankemenag Tanah Laut, Drs.H.M.Rusdi Hilmi dalam
pengarahannya pada acara Sosialisasi Teknis Penyelenggaraan Ibadah Haji
dan Umrah Kantor Kemenag Tala Tahun 2014, selasa (10/06/14) di Gedung FKUB Kab. Tala.
“Kemampuan petugas KUA
tak hanya terpaku pada tugas pencatatan pernikahan saja, tapi harus
dikembangkan ke arah pelaksanaan program Kementerian Agama lainnya,
antara lain penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, dimana pola
penyelenggaraan haji serta kebijakan pemerintah yang bisa berubah setiap
tahunnya hendaknya diketahui dan dimengerti sehingga pelaksanaannya
untuk memberikan informasi serta pelayanan kemasyarakat mengenai
perhajian dapat terlaksana dengan lancar,” terang H.Rusdi.
Panita
pelaksana, H.Rusli AlKhairi,S.Ag didalam laporannya menyampaikan
peserta yang mengikuti kegiatan sosialisasi teknis penyelenggaraan haji
berjumlah 30 orang terdiri dari Kepala KUA Kecamatan dan Penyuluh Agama Islam yang ada Kemenag Tala.
Sedangkan tujuan dari pelaksanaan kegiatan sosialisasi teknis penyelengaaraan haji ini, diharapkan kepada kepala KUA
dan penyuluh agama dapat menambah pengatahuannya dibidang perhajian
untuk memberikan informasi dan pelayanan kepada masyarakat, serta dengan
adanya kegiatan ini diharapkan juga seluruh KUA Kecamatan dapat membuat pelaporan pertanggungjawaban semua kegiatan yang menggunakan uang negara sesuai dengan peraturannya.
0 Komentar