Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tanah Laut (Kemenag Tala)
dapatkan pendampingan dalam Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara
elektronik (E-PUPSN) tahun 2015 dari analis
ketatalaksanaan Subbag ortala & kepegawaian Kanwil Kemenag Provinsi
Kalimantan Selatan, Selasa (13/10/15).
Kegiatan yang diselenggarakan kepegawaian Kankemenag Tala diikuti 60 peserta terdiri dari Kaur Madrasah se Kab.Tala, Kepala KUA Kecamatan se Kabupaten Tala, penyuluh agama, pengawas, penghulu fungsional, guru PAI dan JFU pada Kankmenag Tala selama 1 (satu) hari.
Sosialisasi dibuka secara langsung Ka.Kankemenag
Tala,H.Rusmadi,S.Ag,S.Pd.I,MM, sekaligus dalam kesempatannya menuturkan,
pendataan ulang pegawai negeri sipil (PNS) secara elektronik sebagai langkah penataan kembali baik yang bertugas di instansi pusat maupun daerah.
“Pendataan ulang PNS
sebagai penataan kembali telah diatur berdasarkan amanat Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dengan tujuan untuk
menjamin keterpaduan dan akurasi data dalam sistem informasi setiap
instansi pemerintah wajib memutakhirkan data secara berkala dan
menyampaikannya ke BKN,” tutur beliau.
Kemenag juga mengingatkan seluruh PNS
yang ada di Kemenag Tala agar segeranya mendaftarkan diri secara
elektronik dan melengkapi berkas pelengkap sebagaimana yang telah
ditentukan, karena apabila PNS tidak melaksanakan pemutakhiran data atau tidak mendaftarkan diri sampai batas periode yang ditentukan maka PNS dikeluarkan dari database kepegawaian nasional dan PNS terancam dianggap tidak ada.
Melalui pelaksana kepegawaian Kankemenag Tala didapatkan informasi untuk registrasi E-PUPSN telah 100% dilaksanakan dari 313 PNS dilingkungan Kemenag Tala, sedangkan untuk pengumpulan data pelampiran di kepegawaian sudah hampir 85 % dari jumlah PNS yang ada.
0 Komentar