Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Tanah Laut, H.Rusmadi,S.Ag,S.Pd.I,MM dalam kesempatannya usai
mengikuti upacara memperingati hari sumpah pemuda, sampaikan materi pada
kegiatan sosialisasi Undang-undang No 1 tahun 1974 tentang perkawinan
di Kecamatan tambang Ulang, Rabu (28/10/15).
Sosialisasi yang diselenggarakan Kantor Urusan Agama (KUA)
kecamatan Tambang Ulang diikuti 30 peserta terdiri dari tokoh
masyarakat tabang ulang, tokoh agama, penyuluh serta pelajar, yang
diselenggarakan bertempat di aula Warung Jawa Desa sungai Jelai.
Ka.Kankemenag
dalam materinya menyampaikan bahwa perkawinan di Indonesia telah diatur
dalam UU perkawinan No 1 tahun 1974, dimana telah ada batas usia yang
wajib dipatuhi masyarakat untuk melangsungkan pernikahan.
“UU
perkawinan telah mengatur secara jelas batas umur seperti yang ada pada
pasal 7 (1) perkawinan hanya diijinkan jika fihak pria sudah mencapai
umur 19 tahun dan fihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun, dan diatur
juga dalam pasal 6 (2) untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum
mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin kedua orang tua,” sampainya.
Selain
itu, Ka.Kankemenag mengharapkan agar dengan adanya sosialisasi UU
perkawinan ini, peserta yang datang dari berbagai unsur masyarakat dapat
menyampaikan informasinya mengenai perkawinan kepada masyarakat
lainnya, sehingga dapat mencegah perkawinan muda di Kecamatan tambang
Ulang.
Ada berbagai dampak akibat
dari perkawinan dini diantarnya; dampak secara hukum, dampak secara
biologis, dampak psikologis dan dampak sosial bagi pasangan muda yang
masih belum siap mental dan materi dalam menggarungi bahtera rumah
tangga.
Diakhir materinya
Ka.Kankemenag menyampaikan konsep cara membangun keluarga Islami
diantaranya, memilih krateria calon dengan tepat, saling mengerti antar
suami istri, saling menerima, saling menghargai, saling mempercayai,
suami istri harus menjalankan kewajiban masing-masing, suami istri
harus menghindari pertikaian, hubungan antara suami istri harus atas
dasar saling membutuhkan, suami istri harus senantiasa menjaga makanan
yang halal dan suami istri harus menjaga aqidah yang benar.
0 Komentar