Untuk memberikan
pemahaman kepada masyarakat, khususnya kepada remaja tentang prosedur
perkawinan menurut undang-undang (UU) yang berlaku serta memberikan pemahaman
mengenai pentingnya pendewasaan usia nikah, maka Kantor Urusan Agama (KUA)
Kecamatan Kintap mengelar sosialisasi UU No.1 tahun 1974, Selasa (01/12/15)
Kegiatan yang diikuti
30 peserta terdiri dari siswa-siswi tingkat SLTA/MA se Kacamatan Kintap digelar
di KUA dengan sebagai narasumber dari Puskesmas Kintap tentang pernikahan usia
dini ditinjau dari aspek kesehatan dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab.
Tala tentang kebijakan Kemenag mengenai perkawinan.
Ka.Kankemenag Tala,H.Rusmadi,S.Ag,S.Pd.I,MM dalam
penyampaian materinya menerangkan bahwa dalam perkawinan di Indonesia telah
diatur pemerintah yang telah tertuang
dalam UU No.1 tahun 1974
“perkawinan telah diatur
dalam UU, dimana hal tersebut harus dipatuhi siapa saja terutama bagi pasangan
yang akan membangun bahtera rumah tangga yang tercatatkan oleh
pemerintah,”sampainya.
Beliau juga memberikan
penjelasan pendewasaan usia nikah sangat penting untuk diketahui setiap pasangan yang akan melangsungkan perkawinan.
“perkawinan bukan hanya
dijalani untuk sesaat, dimana dalam perjalanannya akan banyak masalah yang
dihadapi, diantaranya dari aspek ekonomi, sosial, agama dan kesehatan, apa bila
kedua pasangan tersebut masih belum siap terutama bagi pasangan usia muda, maka
hal yang tidak diingin dapat terjadi contohnya KDRT, perceraian, penelantaran,”
Jelas Beliau.
disela-sela materinya Ka.Kankemenag
memberikan motivasi kepada peserta untuk keseharian maupun didalam menuntut
ilmu.
“hendaknya mulai saat
ini mari kita berjanji membuat komitmen untuk dapat berpikir positif dan jangan menjadikan sebuah alasan menghambat
cita-cita yang diinginkan,”terangnya.
0 Komentar