Dalam kesempatannya
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanah Laut, H.Rusmadi,S.Ag,S.Pd.I,MM
berikan materi kepada 30 orang peserta sosialisasi Peraturan Menteri Agama
(PMA) No.11 tahun 2007 tentang pencatatan nikah sekaligus Launcing aplikasi
sistem informasi manajemen nikah (Simkah) di kecamatan Panyipatan, Selasa
(15/12/15).
Kegiatan sosialisasi di
gelar di aula Kantor Kecamatan Panyipatan, diselenggarakan Kantor Urusan Agama (KUA)
Kecamatan Panyipatan dengan diikuti perangkat desa,tokoh masyarakat,tokoh agama
dan pelajar selama satu hari.
Ka.Kankemenag dalam penyampaian
materinya menerangkan bahwa pasangan calon pengatin (catin) yang akan membangun
keluarga (rumahtangga) telah diatur
Undang-Undang No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan serta PMA No.11 tahun 2007
tentang pencatatan nikah yang harus dipatuhi setiap pasangan catin.
“bagi beragama Islam
setiap peristiwa pernikahan harus tercatat melalui KUA, sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 2 ayat tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku,”terang beliau.
Dengan ada pencatatan
pernikahan sah secara hukum dengan persyaratan yang telah ditentukan untuk
menjamin ketertiban hukum yang berfungsi untuk memberikan jaminan hukum maupun
kemudahan hukum selain sebagai salah satu bukti pernikahan.
Selain itu
Ka.Kankemenag juga memberikan penjelasan akibat dari perkawinan yang tidak
tercatatkan selain tidak sah secara hukum, berakibat pula hilangnya hak anak
dan istri untuk mendapatkan nafkah apabila terjadi perceraian.
“banyak anak
yang tidak mendapatkan hak nya dengan tidak diakui oleh negara akibat
perkawinan yang tidak tercatatkan, begitu pula dengan hak istri tidak
mendapatkan nafkah apabila terjadi perpisahan,”jelasnya.
Diakhir
materinya Ka.Kankemenag menghimbau agar masyarakat dapat bersama-sama mencegah
terjadi nya pernikahan yang tidak tercatatkan atau pernikahan bawah tangan serta pernikahan diusia muda.
0 Komentar