JFU Pengembang PAI memeriksa berkas guru sertifikasi |
Kepala
Seksi Pendidikan Agama Islam (Kasi PAI) Darmawi, S.Pd.I meminta kepada
guru PAI dan Pengawas segera melengkapi semua persyaratan untuk
pencairan dana tunjangan profesi (sertifikasi), Senin (27/03/17) di
ruang seksi PAI.
''Secepatnya
lengkapi persyaratan pengajuan pencairan sertifikasi tersebut agar
sertifikasi cepat dicairkan,'' ujar Darmawi. Dengan terpenuhinya semua
persyaratan, maka pencairan dana sertifikasi Januari s.d. Februari akan
segera dibayarkan mengingat sudah memasuki bulan yang ke-3 ditahun 2017.
Darmawipun
berharap dengan adanya tunjangan profesi tersebut dapat memberikan
motivasi dan semangat baru bagi guru-guru untuk meningkatkan kinerjanya
dalam meningkatkan mutu pendidikan keagamaan baik tingkat SD,SMP dan SMA
di lingkungan Kabupaten Tanah Laut.
JFU
Pengembang Pendidikan Agama Islam, H.Muhammad Haili, S.Pd.I mengatakan,
ada beberapa syarat dan kualifikasi yang harus dilengkapi untuk
pencairan dana sertifikasi, diantaranya SK Dirjen Pendidikan Islam
tentang Penetapan Guru Profesional (NRG), FotoCopy SK Gaji Berkala
(KGB)/Inpassing Terakhir/SK Kenaikan Pangkat Terakhir yang dilegalisir
(bagi PNS), FotoCopy Sertifikasi Pendidik yang sudah dilegalisir LPTK,
FotoCopy Kartu Identitas PTK, FotoCopy SK sebagai guru Honorer pada
Sekolah Negeri yang diterbitkan Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota atau
Pejabat berwenang (Walikota/Bupati/Gubernur).
Ditambahkannya,
juga melampirkan Surat Keterangan Aktif Mengajar, Pernyataan masih
menduduki jabatan sebagai Guru/Pengawas ditandatangani Kepala Sekolah,
Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT), Surat Keterangan Beban Kerja
(SKBK), SK Pembagian Tugas dan Jadwal Mengajar Semester Ganjil/Genap,
Surat Keterangan Tercatat pada Database EMIS.
''FotoCopy
absen Guru yang telah dilegalisir, Melampirkan RPP semester
Ganjil/Genap, Surat Pernyataan bahwa semua dokumen benar dan asli,
FotoCopy Buku Rekening Guru/Pengawas yang bersangkutan, FotoCopy NPWP
Guru/Pengawas yang bersangkutan,'' tukas Haili.
0 Komentar