Dalam rangka pencegahan Tenaga Kerja
Indonesia (TKI) Nonprosedural, pembuatan paspor harus rekomendasi Kepala
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Berdasarkan
Surat Edaran Kantor Wilayah Kementerian Agama Nomor :
574/Kw.17.4-2/HK.005/03/2017 dan surat Direktur Jendral Imigrasi
Kementerian Hukum dan HAM Nomor : IMI.2-GR.01.01-0334 tentang pencegahan
terjadinya TKI Nonprosedural.
Kasi
Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Tala Drs.Akh.Rusyadi menjelaskan
persyaratan tersebut dalam rangka pencegahan pemohon paspor yang diduga
menjadi TKI Nonprosedural atau tidak sesuai dengan prosedur. "Dengan
adanya surat edaran ini kami informasikan untuk melaksanakan ibadah
umrah maupun haji khusus bahwa pembuatan paspor harus ada rekomendasi,"
ujarnya saat menjadi pembina apel pagi, Kamis (09/03/17) di halaman
Kemenag Tala.
Rusyadi menambahkan
pengajuan rekomendasi tersebut dilakukan secara kolektif dengan
diwakilkan PPIU/PIHK dan melampirkan surat kuasa dari calon jamaah atau
bisa dilakukan langsung jamaah umrah/haji khusus yang bersangkutan.
Sementara
itu Kepala Kantor Kemenang Tala H.Rusmadi,S.Ag.,S.Pd.I.MM mengungkapkan
dengan diberlakukannya syarat tersebut merupakan langkah baru untuk
menghindari dari penyalahgunaan pembuatan paspor, khususnya paspor bagi
TKI.
Rusmadi juga berharap dengan
adanya penambahan syarat rekomendasi tersebut, pihak Penyelenggara
Perjalalan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus
(PIHK) yang terdaftar resmi di Kementerian Agama dapat saling bersinerji
dengan kementerian agama dan memberikan layanan kepada masyarakat
sebaik mungkin.
"Semoga dengan adanya
penambahan syarat ini, masyarakat dapat mengetahui PPIU/PIHK yang
terdaftar resmi di Kemenag, selain itu memberikan manfaat untuk
menghindari TKI Nonprosedural," pungkasnya.
0 Komentar