Kementerian Agama
(Kemenag) Kabupaten Tanah Laut (Tala) melalui seksi Penyelenggara Haji dan
Umroh (PHU) menggelar pembinaan Penyebaran Informasi dan Kebijakan
Penyelenggaraan Haji bagi Calon Jamaah Haji (CJH) Waiting List tahun 2017M/1438H, Kamis (30/03/17) di Meeting Room
Sinar Hotel Pelaihari.
Kepala Kantor
Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Tanah Laut (Tala) H.Rusmadi,S.Ag.,S.Pd.I.,MM mengatakan
Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2008 sudah jelas menerangkan tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji yang kemudian ditegaskan kembali dalam Peraturan
Menteri Agama (PMA) Nomor 14 Tahun 2012.
''Sudah jelas bahwa
penyelenggaraan ibadah haji merupakan tugas nasional dan menjadi tanggung jawab
pemerintah,’’ jelas Ka.Kankemenag.
Melalui kegiatan
tersebut Ka.Kankemenag menerangkan kepada CJH waiting list bahwa pemerintah terus berupaya dalam mewujudkan dan
memberikan pelayanan penyelenggaran ibadah haji yang terbaik untuk masyarakat
dalam melaksanakan ibadah haji, ``Pemerintah terus berupaya memberikan
pelayanan yang bersih, berkeadilan dan profesionalitas untuk masyarakat,”
tegasnya.
Hal senada diungkapkan Kepala
Seksi (Kasi) PHU Kemenag Tala Drs. H.Akh.Rusyadi menyampaikan penyelenggaraan
ibadah haji merupakan tugas dan tanggung jawab pemerintah dibawah kordinasi
Menteri Agama maka beranjak dari itu kemenag berupaya melakukan perbaikan
penyelenggaraan ibadah haji, ``Terutama melalui
pembenahan system dalam berbagai aspek termasuk aspek pembinaan, pelayanan dan
peningkatan kualitas,” ujarnya.
Rusyadi berharap dengan
memberikan pembinaan kepada CJH wailting
list tersebut dapat terwujudnya pemahaman tentang wawasan teknis
penyelenggara haji bagi para CJH waiting List lebih awal dan dapat
menyebarluaskan informasi tentang teknis penyelenggara haji kepada masyarakat
umum dan masyarakat disekitar tempat tinggalnya.
Staff JFU Pendaftaran
dan Pembatalan Haji Kemenag Tala H.Muhammad Wahyudi, S.Ag melaporkan sebanyak
50 orang peserta dari CJH waiting list yang sudah terdaftar didata SISKOHAT
Kantor Kemenag Tala masa pendaftaran tahun 2016 dan 2017.
"Adapun pembinaan
tersebut meliputi kebijakan pemerintah tentang penyelenggara ibadah haji,
kewajiban melaksanakan haji dan sistem pendaftaran dan pembatalan haji yang
dipaparkan langsung oleh Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umroh Provinsi
Kalsel H.Syukeriansyah," pungkasnya.
0 Komentar