Kepala Seksi
Bimas Islam Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tanah Laut
(Tala) H. Zairin Fanzani, S.Ag mengimbau kepada seluruh ASN Kemenag agar
menyosialisasikan kepada masyarakat bahwa Nikah di KUA gratis tanpa
dipungut biaya. Hal tersebut ditegaskannya saat sambutan apel yang
dilaksanakan setiap pagi, Rabu (16/08/17) di halaman Kantor.
Sesuai dengan
PMA No.24 tahun 2014 dan PP No.19 tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif
Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada
Kemenag, Zairin mengatakan biaya pengurusan nikah di Balai KUA Rp. 0
pada saat jam kerja dan Rp.600.000 diluar jam kerja.
“Nikah di KUA
itu gratis selama jam kerja, akan tetapi biaya/keperluan administrasi di
desa bukan termasuk biaya nikah,” ujarnya. Sehubungan hal tersebut
pihaknya berharap agar menyosialisasikan kepada masyarakat untuk
memberikan pemahaman tentang mekanisme dan prosedur pelaksanaan nikah di
Kantor.
Ditempat yang
berbeda Kepala Kantor Kemenag Tala Drs.H.Rusbandi, MA melalui Bimas
Islam mengimbau kepada seluruh Kepala KUA agar tidak ada keterlibatan
dalam Pungutan Liar (Pungli) terjadi di KUA.
“Jangan sampai
ada Kepala KUA atau ASN Kemenag yang terlibat,’’ ujarnya. Ka.Kankemenag
juga mengharapkan pelayanan di KUA lebih diprioritaskan sehingga
pelayanan Kemenag benar dan betul-betul dirasakan masyarakat.
Lebih lanjut
Ka.Kankemenag mengimbau kepada seluruh KUA, khususnya di Tala agar
pelayanan harus semakin membaik setiap tahunnya. “Sesuai dengan tema HAB
Kemenag bersih melayani,” imbaunya.
0 Komentar