Kantor Urusan Agama (KUA)
Kecamatan Bati-Bati melaksanakan kerjasama lintas sektoral pada Kegiatan
Sidang Terpadu Pengadilan Agama (PA) Pelaihari dan Dukcapil Kabupaten
Tanah Laut, Kamis (16/11/17) di Aula Kecamatan Bati-Bati.
Kepala KUA Kec. Bati-Bati H. M.
Syahrani, S.Ag memberikan penghargaan dan ucapan terimakasih kepada
semua pihak khususnya PA Pelaihari dan Disdukcapil yang telah
bekerjasama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk
ketertiban administrasi, khususnya buku nikah dan administrasi data
kependudukan.
"Kegiatan tersebut sangat membantu khususnya masyarakat yang belum memiliki buku nikah, namun sudah menikah siri," ujarnya.
Lebih lanjut H.Syahrani
mengatakan isbat di Pengadilan Agama banyak prosedur yang dilalui dan
beberapa kali sidang, akan tetapi melalui sidang terpadu tersebut sangat
membantu masyarakat. "Selain waktunya relatif singkat dan mereka yang
melaksanakan isbat nikah langsung mendapatkan buku nikah dari KUA dan
Dokumen Kependudukan lainnya dari Dukcapil," imbuhnya.
Sementara itu salah satu
pasangan suami istri Maya Riski Amelia dan Irwan usai kegiatan tersebut
mengucapkan terimaksih dan sangat terbantu adanya kegiatan tersebut.
"Dengan adanya sidag terpadu ini, pernikahan ini diakui dimata hukum dan
sangat bermanfaat sekali dengan adanya buku nikah ini," ucapnya.
Sebanyak 19 pasang Pasutri yang
tidak memiliki buku nikah yang ikut pada kegiatan tersebut dan turut
dihadiri Kepala KUA Kec.Bati-Bati, Kepala Disdukcapil dan Kepala PA.
0 Komentar