Seksi PHU Sosialisasikan PMA Haji Khusus

Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Tanah Laut (Tala) menyosialisasikan Peraturan Menteri Agama (PMA) Republik Indonesia (RI) No.23 Tahun 2016, perubahan atas PMA nomor 15 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Haji Khusus.

Kasi PHU Drs. H. Akh. Rusyadi mengatakan, persyaratan dan prosedur haji khusus sama dengan haji reguler namun untuk pendaftaran Haji Khusus dilakukan pada Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Kalimantan Selatan (Prov. Kalsel).

Lebih lanjut H. Rusyadi mengatakan, perusahaan travel haji dan umrah resmi yang terdaftar pada Kemenag Prov. Kalsel berjumlah 40 travel haji dan umrah.

Ditambahkannya, setoran awal haji khusus sebesar 50 Juta, untuk pelunasan mengikuti prosedur pemerintah dan untuk masa tunggu haji khusus Kalsel kini mencapai delapan tahun.

“Jangan tergiur dengan harga murah dan janji travel cepat berangkat,” ujarnya saat menjadi Pembina Apel, Rabu (15/11/17) di halaman Kankemenag Tala.

Pihaknya mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag, agar menyosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat, khususnya bagi Penyuluh Agama yang terjun langsung dimasyarakat. “Mudah-mudahan dengan sosialisasi ini kedepannya tidak ada lagi masyarakat yang tertipu,” harapnya.

Posting Komentar

0 Komentar