Seksi
Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag)
Tanah Laut (Tala) menyosialisasikan Peraturan Menteri Agama (PMA)
Republik Indonesia (RI) No.23 Tahun 2016, perubahan atas PMA nomor 15
tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Haji Khusus.
Kasi PHU Drs.
H. Akh. Rusyadi mengatakan, persyaratan dan prosedur haji khusus sama
dengan haji reguler namun untuk pendaftaran Haji Khusus dilakukan pada
Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Kalimantan Selatan (Prov.
Kalsel).
Lebih lanjut H.
Rusyadi mengatakan, perusahaan travel haji dan umrah resmi yang
terdaftar pada Kemenag Prov. Kalsel berjumlah 40 travel haji dan umrah.
Ditambahkannya,
setoran awal haji khusus sebesar 50 Juta, untuk pelunasan mengikuti
prosedur pemerintah dan untuk masa tunggu haji khusus Kalsel kini
mencapai delapan tahun.
“Jangan
tergiur dengan harga murah dan janji travel cepat berangkat,” ujarnya
saat menjadi Pembina Apel, Rabu (15/11/17) di halaman Kankemenag Tala.
Pihaknya
mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag, agar
menyosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat, khususnya bagi
Penyuluh Agama yang terjun langsung dimasyarakat. “Mudah-mudahan dengan
sosialisasi ini kedepannya tidak ada lagi masyarakat yang tertipu,”
harapnya.
0 Komentar