Kepala Kantor
Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kab. Tanah Laut (Tala) H.M. Rusdi
Hilmi mengatakan kenaikan pangkat merupakan hak setiap pegawai, seperti
halnya bagi Jabatan Fungsional Penghulu kenaikan pangkat harus
berdasarkan angka kredit yang dipenuhi. Hal tersebut disampaikannya saat
membuka secara resmi pembinaan penghulu (PNBP) Uji Kompetensi/Asismen
se Kab. Tala, Selasa (10/12/19) di aula Kemenag Tala.
H. Rusdi
menegaskan semua Penghulu berhak untuk mengusulkan pangkat ketika semua
syarat dan ketentuaannya sudah terpenuhi. “Salah satu syarat yang harus
dipenuhi adalah terpenuhinya angka kredit sesuai kebutuhan,” ucapnya.
Selain itu
Ka.Kankemenag menegaskan Penguhulu dapat memperoleh angka kredit yakni
dengan mencatat segala aktivitas yang dilaksanakan baik layanan
pernikahan dan rujuk, bimbingan masyarakat hingga pengembangan profesi.
“Kenaikan pangkat bagian dari peningkatan karir,” ujarnya.
Ka.Kankemenag
juga mengimbau dan berpesan para Penghulu hendaknya melaksanakan tugas
dan tanggungjawabnya dengan maksimal dalam memberikan layanan dan
bimbingan nikah, rujuk maupun kegiatan kepenghuluan lainnya.
Sementara
Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam H. Darmawi
mengatakan kegiatan tersebut bertujuan memberikan pengetahuan dan
pembinaan kepada Kepala KUA atau Fungsional Penghulu se Kab. Tala yang
terdiri dari 11 Kepala KUA Kecamatan.
0 Komentar