Ka.Kankemenag Sosialisasikan Instruksi Menag Tentang 5M Bagi KUA dan Penyuluh


Menindaklanjuti instruksi Menteri Agama RI tentang penerapan protokol kesehatan di lingkungan Kementerian Agama, Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Tanah Laut H.M. Rusdi Hilmi menggelar sosialisasi penerapan protokol kesehatan bagi ASN Kemenag, Rabu (03/02/21) di aula Kemenag Tala.

H.Rusdi mengatakan setiap ASN Kemenag Tala harus mematuhi dan wajib melaksanakan intruksi Menag itu setiap beraktivitas sehari-hari dan sesuai arahan Ka.Kanwil Kemenag Kalsel pada Rapat Kordinasi bersama Kepala Kemenag Kab/Kota se Kalimantan Selatan, Selasa (02/02/21) kemaren Kepala KUA dan penyuluh agama diharapkan mensosialisasikan kembali kepada masyarakat.

“Melalui Kepala KUA dan Penyuluh agama dapat mensosialisasikan kembali kepada masyarakat agar penerapkan protokol kesehatan secara disiplin,” ujarnya.

H. Rusdi menjelaskan instruksi tersebut merupakan upaya bersama kementerian agama RI dalam menekan lajunya penyebaran covid 19 di Indonesia. “Menag sudah menerbitkan instruksi nomor 01 tahun 2021 tentang Gerakan Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan (5M) agar disosialisikan kembali hingga kemasyarakat,” ujarnya.


Sementara Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kemenag Tala H. Zairin Fanzani mengatakan sosialisasi tersebut merupakan upaya kemenag dalam mensosialisikan intruksi menag dalam mengampanyekan gerakan 5M di lingkungan Kemenag.

“Ini bagian upaya dan langkah kita dalam mensosialisasikan dan melaksanakan instruksi menteri agama penerapan prokol kesehatan dilaksanakan dengan maksimal dimasyarakat khususnya bagi ASN Kemenag Tanah Laut,” pungkasnya.

Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan tetap menjaga protokol kesehatan diikuti para kepala seksi di lingkungan Kemenag Tala.

Posting Komentar

0 Komentar