Kantor Kementerian Agama (Kankemenag)
Kabupaten Tanah Laut (Kab. Tala) permudah pendaftaran dan pembatalan
haji. Hal tersebut disampaikan Kepala Kankemenag Tala H.
Rusmadi,S.Ag.,S.Pd.I.,MM saat sambutan sekaligus memberikan materi pada
Sosialisasi Pendaftaran dan Pembatalan Calon Jamaah Haji Regular Kantor
Kementerian Agama Tahun 2016/ 1437M. di Aula Kankemenag Tala, Sabtu
(02/06/16).
“Pendaftaran akan lebih
efektif, lebih mudah dan dipastikan tidak dipungut biaya,” tegas
Ka.kankemenag. Menurutnya pendaftaran sekarang dipangkas dari sebelumnya
empat tahap menjadi dua tahap. Kebijakan tersebut tentu membuat proses
pendaftaran lebih singkat dan mudah.
H.Rusmadi mengatakan calon jamaah haji sekarang cukup membuka tabungan di Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH).
Setelah mendapat validasi, calon jamaah bisa mengisi formulir
pendaftaran haji di Kemenag domisilinya, “Kemudian cetak nomor porsi
disana, maka proses pendaftaran selesai,” pungkasnya.
Ditambahkannya, berkaca dari peraturan sebelumnya, calon jamaah haji harus kembali ke BPS BPIH setelah mendaftar di kemenag untuk mencetak nomor porsi. Kemudian dari BPS BPIH, jamaah harus kembali lagi ke kemenag untuk menyampaikan bukti cetak tersebut.
Kemudahan
yang sama juga diberlakukan untuk pembatalan haji, Ka.Kankemenag
menjelaskan, untuk pembatalan haji selama ini harus mengurus ke Kemenag
lalu ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi baru ke Direktorat
Jendral (Dirjen) PHU, namun sekarang dipangkas tanpa harus ke Kanwil, sehingga dari Kemenag kota langsung ke Dirjen PHU.
Lebih
lanjut Ka.Kankememenag menambahkan pengembalian uang pembatalan
diupayakan diterima lebih cepat oleh calon jamaah haji. Jika sebelumnya
jamaah bisa menunggu hingga 1 bulan, saat ini diupayakan maksimal hanya
11 hari.
Sementara itu, Kepala Seksi
(Kasi) Penyelenggara Haji dan Umroh Drs. H. Akh. Rusyadi menyampaikan
beradasarkan Peraturan Menteri Agama No.29 Th. 2015 menetapkan bahwa
masyarakat Indonesia yang bisa mendaftar haji hanya bagi mereka yang
pada saat mendaftar minimal berusia 12 tahun.
Tidak
hanya itu, H.Rusyadi menyampaikan bagi jamaah yang sebelumnya sudah
pernah menunaikan ibadah haji dapat melakukan pendaftaran haji setelah
10 (sepuluh) tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir.
Sosialisasi diikuti 30 orang peserta dari Penyuluh Agama Islam di Kecamatan dan Kepala KUA se Kabupaten Tala dengan Narasumber Kepala Bidang PHU Kanwil Kemenag Kalsel Drs.H.Syukeriansyah,MA, Nofirman, S.Kom, Kasi Haji Kemenag Tala serta Ka.Kankemenag Tala.
0 Komentar